Otsus Papua Barat Perlu Kepastian Hukum
Anggota DPR dari Fraksi PKS Hermanto mengatakan bahwa pemberlakuan otonomi khusus di Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial,ekonomi, dan politik, serta infrastruktur.
"persoalan mekanisme pemilihan Kepala Daerah Papua Barat harus memperhatikan kondisi sosio-demografis masyarakat setempat, agar tidak kontraproduktif dengan sistem perundangan yang berlaku,"kata Hermanto saat menerima delegasi dari DPRD Provinsi Papua Barat Jimmy Demianus Ijie, di DPR, Kamis, (20/1).
Menurut Legislator dari Sumatera Barat, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan isu yang sensitif sehingga perlu kearifan dari semua pihak untuk mencari solusi terbaik.
Jimmy mengatakan, maksud dan tujuan DPRD Papua Barat adalah meminta dukungan FPKS terkait masalah Undang - Undang Nomor 35 tahun 2008 yang saat ini sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
DPRD Papua Barat mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan untuk dipilih oleh DPRD berdasarkan bunyi pasal 7 ayat 1 UU No 35 Tahun 2008. Seperti diketahui, Papua merupakan salah satu daerah dengan status Otonomi Khusus, selain Nangroe Aceh Darussalam, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. (si)