Komisi II Keberatan Ex Officio Wali Kota Batam Sebagai Kepala BP Batam

25-01-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Foto : Agung/mr

 

Komisi II DPR RI keberatan terhadap kebijakan pemerintah bahwa untuk menghapuskan dualisme penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batam, yaitu Wali Kota Batam secara ex-officio menjabat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan rencana penunjukkan itu, sampai dihasilkan keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan aspek regulasi, aspek ekonomi, dan aspek kelembagaan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

 

Hal itu diungkapkan Herman saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

 

“Komisi II mendesak pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan mempertimbangkan aspek regulasi, aspek ekonomi, dan aspek kelembagaan yang  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait,” kata Herman.

 

Namun demikian, Komisi II DPR RI dapat memahami kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemerintah dan Badan Pengelola Batam, oleh karenanya harus ada kebijakan pemerintah yang kompehensif terhadap penataan ulang Batam. Selanjutnya Komisi II DPR RI akan menghadirkan Dewan Kawasan Batam, membahas terkait Kawasan Otorita Batam.

 

Legislator Partai Demokrat ini menjelaskan keterangan pemerintah bahwa rencana mengenai integrasi BP Batam ke Pemerintah Kota Batam melalui pimpinannya ex officio Wali Kota Batam, masih dalam tahap rencana dan ini akan dikaji sampai bulan April yang akan datang.

 

“Tetapi ini kan sudah viral dan sekarang sudah dilantik pelaksana BP Batam, yang lama sudah diberhentikan kemudian yang baru sudah dilantik. Dan keinginan ex officio memang adalah keinginannya Presiden,” ungkapnya.

 

Menurutnya kebijakan ini banyak menabrak regulasi yang ada, amanah reformasi tidak boleh satu institusi merangkap sebagai regulator dan sebagai operator. Komisi II DPR RI juga ingin memisahkan, sehingga di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah pun disebutkan bahwa bupati atau wali kota tidak boleh merangkap jabatan dengan apapun, apalagi dengan sesuatu yang mengurusi masalah bisnis.

 

“Ada sesuatu yang ingin kita luruskan, dengan menempatkan pada tempat yang tepat, sehingga keputusan pemerintah, yakni keputusan Presiden tidak menabrak terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas legislator dapil Jawa Barat itu. (as/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...