Legislator Dorong Polisi dan Kominfo Berantas Prostitusi Daring

07-01-2019 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati memebrikan keterangan pers kepada Parlementaria.Foto :Andri/rni

 

 

 

Penangkapan dua public figure dalam kasus prostitusi daring atau online cukup mengkhawatirkan. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati, fenomena prostitusi online harus direspons serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Terutama Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tugas untuk memberantas prostitusi online tersebut.

 

Reni mengatakan, kasus pengungkapkan prostitusi online di Surabaya itu harus menjadi momentum bersih-bersih ruang siber dari prostitusi. "Penangkapan dua pesohor perempuan di Surabaya harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan aparat kepolisan untuk bersih-bersih praktik prostitusi online di ruang siber," ujar Reni dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (07/1/2019).

 

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan pemerintah dan aparat kepolisian harus melakukan aksi represif dengan menyetop di level hulu praktik prostitusi online yang cukup marak di tengah-tengah masyarakat.

 

“Akun media sosial yang telah nyata-nyata menjadi alat promosi prostitusi mestinya pemerintah bekerjasama dengan penyedia media sosial dapat menutup akun tersebut secara sepihak. Karena jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," cetus Reni.

 

Ia menilai praktik prostitusi online telah menyebar di berbagai kota di Indonesia dengan sindikasi yang dapat dilacak. Reni menyebutkan, dengan menutup akun media sosial penyedia prostitusi online, setidaknya dapat meminimalisir praktik tersebut. "Dari hulu harus kita bersihkan. Oleh karenanya media sosial harus bersih dari ajang promosi prostitusi online. Pemerintah dan aparat kepolisian memiliki instrumennya," tambah Reni.

 

Reni menyebutkan, pemerintah dapat menutup akun-akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme, semestinya hal yang sama dapat dilakukan pemerintah terhadap praktik prostitusi online. "Dampak prostitusi berbasis online tak jauh berbahaya dari paham radikalisme. Keutuhan sebuah keluarga terancam dikarenakan prostitusi. Anak-anak dan perempuan menjadi korban nyata akibat prostitusi," tutupnya. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...