Haji dengan Visa Furodah Timbulkan Masalah

28-11-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat mengikuti rapat dengan mengundang Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Dirjen Haji Kementerian Agama yang bertugas di Arab Saudi.Foto :Geraldi/rni

 

Penggunaan Visa Haji Furodah yang di Arab Saudi dikenal juga dengan Visa Mujamalah sering kali menimbulkan masalah. Visa pemberian khusus dari Kerajaan Arab Saudi ini memang sangat privat dan eksklusif, di luar kuota haji resmi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sendiri. Karena berada di luar kuota resmi haji, sering kali jamaahnya tak termonitor.

 

Panja Komisi VIII DPR RI yang sedang merumuskan kembali RUU revisi atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menyoroti persoalan ini dengan mengundang Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Dirjen Haji Kementerian Agama yang bertugas di Arab Saudi. RUU Haji ingin mengakomodir penggunaan Visa Furodah dalam pasal-pasal yang sedang dirumuskan dengan tujuan melindungi WNI yang sedang menjalankan ibadah Haji.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkapkan Visa Furodah masuk dalam pembahasan RUU Haji. Visa ini merupakan penghargaan dari Kerajaan Arab Saudi untuk para tokoh muslim di berbagai negara. “Visa ini ternyata diperjualbelikan. Jadi bisa beli kuota. Harganya kita temukan mencapai 7.000-9.000 dolar Amerika Serikat. Kabarnya, harga aslinya dari keduataan 5.000 dolar AS,” katanya di sela-sela rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

 

Legalitas Visa Furodah memang masih dipertanyakan. Tapi kuotanya ada setiap kali penyelenggaraan Haji. Tahun kemarin, sambung Diah, Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan 70 ribu kuota Furodah untuk Indonesia. Namun, jemaahnya tidak bisa dimonitor. Karena privat, penggunaan visa ini dikhawatirkan menimbulkan aksi penipuan dan percaloan. Banyak orang dijanjikan Visa Furodah dan sudah bayar uang muka, ternyata tidak bisa berhaji.

 

“Kita ingin memperdalam Visa Furodah ini dengan mengundang Dirjen Haji di Saudi Arabia untuk jadi bahan referensi. Tujuannya sederhana, untuk melindungi WNI yang menggunakan visa ini. Sebaiknya masalah ini harus dimonitor. Musim Haji di Arab Saudi, kan penuh, tidak mudah mendapatkan tempat. Ada yang dijanjikan hotel ternyata tidak ada hotelnya. Kita hanya minta laporan supaya tahu siapa saja yang menggunakan visa ini di musim Haji,” ujar legislator PDI-Perjuangan tersebut. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...