Komisi VIII Perjuangkan Visa Furodah Masuk dalam Revisi UU Haji

27-11-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim  saat mengikuti RDPU dengan Amphuri, Himpuh dan Sipatuh.Foto :Azka/rni

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim memastikan, pihaknya akan memperjuangkan Visa Furodah masuk dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Pasalnya, Visa Furodah merupakan jenis Visa di luar reguler yang memberikan kontribusi secara positif, tapi secara legal selalu dipertanyakan.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI dengan Amphuri, Himpuh dan Sipatuh, para asosiasi itu menyebutkan, Visa Furodah belum diatur sehigga dianggap ilegal. Akibatnya yang terjadi selama ini proses penyelenggaraan Haji atau Umrah kucing-kucingan, mengakibatkan ada calon yang tidak berangkat.

 

“Kita berharap pada saat pembahasan RUU PIHU, akan mengakomodir bagaimana Visa Furodah menjadi solusi, termasuk aturan di bawahnya seperti PP dan Permen. Bahkan Visa Furodah bisa menjadi solusi yang bisa dikontrol dan sangat dijamin kepastian berangkat dan calon jemaah tidak terlantar,” ungkap Mustaqim usai RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

 

Lebih lanjut Mustaqim mengatakaan, jenis Visa Furodah itu dikeluarkan untuk keluarga kerajaan, dikoordinasi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang kemudian dikondisikan oleh Kementerian Haji yang dilepaskan kepada pihak swasta. Karena statusnya dikeluarkan oleh kerajaan, maka swasta di Arab Saudi berhubungan swasta Indonesia.

 

“Permasalahan muncul karena pada saat masuk swasta Indonesia dianggap solusi, di sisi lain dianggap ilegal. Kedua, Visa ini dilihat dari sistem sebagai Visa sah karena terlihat, tercantum dan masuk dalam sistem Pemerintah Arab Saudi,” imbuh legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

 

Dikatakannya, permasalahan yang muncul akibat missmatch di Indonesia ini, sedang dicari jalan keluarnya. Salah satunya melalui penyempurnaan UU PIHU yang didalamnya akan mengatur PIHK selaku penyelenggara ibadah Haji khusus bisa memanfaatkan Visa Furodah yang menjadi bagian dari proses yang harus dipantau dan harus mendapatkan payung hukum.

 

Intinya, segala proses di Mekkah itu menjadi tanggungjawab negara untuk melindungi warga negaranya. Dengan Visa Furodah ini, lanjut legislator dapil Jawa Tengah ini, kesempatan untuk berhaji meningkat, sebab tahun ini saja ada 9.000 orang yang menggunakan Visa tersebut. Sementara di luar yang resmi 221.000, sehingga semuanya berjumlah 230 ribu WNI yang berhaji tahun ini.

 

“Kita sedang coba mensikronisasi, karena penyelenggara Haji Kemenag melalui PPIH, bagaimana caranya agar suara atas nama Bangsa Indonesia itu tidak terbelah-belah oleh aturan yang tidak bisa menjembatani. Di titik inilah hadirnya Komisi VIII mencoba memasukkan Visa Furodah dalam UU Haji yang diharapkan bisa segera diselesaikan,” ia menambahkan. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...