Rencana Penerbitan Kartu Nikah, Lemah Secara Filosofis dan Yuridis

21-11-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu.Foto:Arief/rni

 

Rencana Kementerian Agama menerbitkan Kartu Nikah pada tahun 2019 dari perspektif kebijakan publik mengandung kelemahan dari sisi filosofis maupun sisi yuridis. Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu menilai, dari sisi filosofis, keberadaan kartu nikah akan sulit dijelaskan oleh pihak Kemenag.

 

“Alih-alih memberi nilai manfaat bagi publik, rencana ini justru membuat kegaduhan baru di publik. Karena faktanya, kartu nikah bukanlah kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah. Dari sisi yuridis, tak ada pijakan hukum atas rencana ini,” kata Khatibul dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (21/11/2018). 

 

Legislator Partai Demokrat ini menambahkan, jika ini dianggap sebagai diskresi Menteri Agama, justru rencana ini bertentangan dengan spirit Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas bertindak cermat (principle of carefulness). Menurutnya, ide ini tidak memiliki kecermatan.

 

Dampak lainnya, ungkap Khatibul, jika rencana ini terealisasi akan memunculkan mata anggaran baru sebagai konsekuensi dari keberadaan Kartu Nikah ini. Seperti biaya perawatan situs, pemeliharaan web (situs), termasuk penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelola situs ini. 

 

Sedangkan dari dari sisi anggaran, rencana pembuatan Kartu Nikah ini tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan/Lembaga tahun 2018. Dalam RKAK/L Kemenag tahun 2018, tercatat alokasi anggaran untuk buku nikah sebesar Rp 11 miliar. Jika pengadaan Kartu Nikah diambil dari alokasi buku nikah, ini menyalahi mekanisme anggaran. Untuk itu, Khatibul menegaskan, pihaknya menolak keras penerbitan Kartu Nikah ini.

 

“Saya menolak tegas rencana penerbitan kartu nikah karena lemah dari sisi filosofis, yuridis dan berpotensi menabrak asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Saya sarankan Menteri Agama fokus pada tugas, pokok dan fungsinya yang berbasis pada rencana kerja kementerian. Ide dan inovasi boleh saja dilakukan, namun harus dikontestasikan terlebih dahulu di ruang parlemen dan publik,” tandas legislator apil Jateng VIII ini. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...