RUU SSKCKR akan Dibawa ke Tingkat II
Ketua Panja RUU SSKCKR, Sutan Adil Hendra (SAH) bersama Anggota Komisi X, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menandatangani dokumen Rancangan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (RUU SSKCKR) yang telah di setujui.Foto :Andri/rni
Rancangan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (RUU SSKCKR) disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna, besok, Rabu 31 Oktober 2018. Sutan menuturkan hadirnya RUU SSKCKR menjawab tantang zaman dan teknologi yang ada, serta memberikan perlindungan terhadap aset bangsa.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panja RUU SSKCKR, Sutan Adil Hendra (SAH) usai memimpin rapat kerja dengan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
"Atas kerja keras DPR dan Pemerintah, akhirnya RUU SSKCKR yang merupakan inisiatif DPR dapat diselesaikan dalam 2 masa sidang. Hadirnya RUU ini memberikan kepastian hukum akan pentingnya melindungi aset bangsa," ungkap Sutan.
Lebih lanjut, legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, keterlibatan negara dalam SSKCKR dinilai sangat diperlukan dalam melindungi aset bangsa di era industri 4.0 serta agar dapat memajukan dan melindungi hak-hak para pelaku karya cetak dan karya rekam.
"Teknologi semakin luar biasa canggihnya, tanpa diikuti oleh RUU SSKCKR bangsa yang besar ini akan ketinggalan. Ini merupakan Ini suatu kemajuan dalam menopang bagaimana pendidikan kita di era digital," jelas politisi dapil Jambil 1 seraya mengungkapkan, RUU juga mengatur WNA yang akan melakukan penelitian di Indonesia.
Terakhir, SAH mengungkapkan, selesainya pembahasaan RUU SSKCKR ini, mengikuti suksesnya Komisi X DPR dan Pemerintah dalam penyelsaian dua UU sebelumnya yaitu Undang-Undnag lainnya, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengikuti perkembangan zaman. (ria/mp)