Komisi X Terima DIM RUU Ekonomi Kreatif dari Pemerintah

15-10-2018 / KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto di dampingi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih saat menerima Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif dari Menteri Perdagangan di Gedung Nusatara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018). Foto : Andri/Man

 

Komisi X DPR RI menerima Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif dari pemerintah. DIM tersebut diserahkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewakili pemerintah kepada Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan, perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perwakilan Kementerian Pariwisata, perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM, perwakilan Kementerian PAN dan RB, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

 

“RUU tentang Ekonomi Kreatif merupakan usul dari DPD RI yang telah ditetapkan dalam Prolegnas 2015-2019 dengan urutan ke-93. Selanjutnya berdasarkan surat Pimpinan DPR RI (Wakil Ketua DPR RI/KORINBANG) tanggal 1 Juni 2016 No. PW/09072/DPR RI/VI/2016, Komisi X DPR RI ditugaskan untuk mebahas RUU Ekonomi Kreatif bersama pemerintah,” jelas Djoko saat memimpin Raker di Gedung Nusatara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

 

Djoko menjelaskan penetapan RUU Ekonomi Kreatif dalam Prolegnas 2015-2019  tidak lepas dari fakta empiris bahwa ekonomi kreatif mengalami perkembangan yang signifikan di berbagai negara dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian negaranya, termasuk Indonesia  yang berpandangan bahwa potensi ekonomi kreatif (ekrfa) dikembangkan sebagai salah satu penopang perekonomian nasional.

 

“Indonesia melihat potensi Ekraf untuk dikembangkan sebagai penompang perekonomian nasional, namun masih ada permasalahan yang ditemukan dalam pengembagan ekraf, utamanya tentang ekosistem ekraf yang belum terbentuk secara baik. Nah untuk itu RUU ini hadir,” tutur Legislator Partai Demokrat itu.

 

Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mewakili pemerintah mengapresiasi lahirnya RUU Ekonomi Kreatif yang diusulkan DPD RI, dan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembahasan bersama Komisi X DPR RI yang telah mendapatkan tugas dari Pimpinan DPR RI.

 

“Kami sangat mengapresaisi  DPR yang telah mengambil langkah-langkah untuk menyusun RUU Ekonomi Kreatif. Hal ini mencerminkan perhatian yang sangat besar dari DPR sebagai wakil rakyat mengenai pentingnya pengaturan bagi warga  negara, khususnya pelaku ekraf dalam rangka menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif, arah pengaturan RUU melingkupi SDM terpadu ekraf, Infrastruktur terpadu ekraf, kewirausahaan ekraf dan promosi ekraf, kelembagaan ekraf dan pembiayaan. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...