Pemerintah Diminta Tingkatkan Anggaran BNPB

01-10-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR Endang Maria Astuti. Foto: jaka/jk

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti  menyampaikan duka cita atas musibah gempa bumi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah yang menelan korban lebih dari 800 orang. Melihat hal ini, sudah saatnya pemerintah mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

 

“Undang-undang tersebut perlu direvitalisasi. Melihat kondisi ring of fire Indonesia, tidak bisa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan anggaran minimalis. Pemerintah harus meningkatkan anggaran BNPB,” kata Endang kepada Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (01/10/2018).

 

Menurut legislator Partai Golkar ini, anggaran BNPB harus digenjot ketika beberapa bencana melanda, sebab sekarang ini anggarannya tidak memadai. Hal itu juga yang menyebabkan penanganan tanggap darurat dengan dana sebesar Rp 400 miliar untuk meng-cover seluruh Indonesia, sehingga harus putar otak untuk operasional penanganan bencana.

 

Di sisi lain, masyarakat di titik-titik ring of fire itu harus mendapatkan sosialisasi mengenai mitigasi atau kesiapsiagaan bencana. Bahwa bencana itu menjadi kewaspadaan jika mereka sudah tahu tanda-tanda alam. “Sosialisasi itu perpaduan kearifan lokal, sehingga dengan sendirinya masyarakat sudah siap. Dan ketika bencana melanda tidak menimbulkan korban yang begitu besar,” jelasnya.

 

Persoalan yang tak kalah penting adalah penanganan pasca bencana. “Kita apresiasi kesigapan BNPB, Presiden, Menko Polhukam, Mensos dan Mendagri serta aparat lain yang datang ke lokasi. Hanya yang perlu adalah mengkordinir, karena dalam satu dua hari ini sebagian masyarakat masih belum tertangani dengan baik. Perlu lintas koordinasi supaya masyarakat korban gempa segera merasakan bantuan,” desak Endang.

 

Ditambahkan Endang, reaksi cepat penanganan korban amat perlu dilakukan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlindungi, terlebih kepada kaum perempuan dan anak-anak. Bantuan trauma healing harus diutamakan, kepada anak yang ditinggal orang tuanya memerlukan pemulihan jangka panjang. Dalam masa-masa sekarang ini, sifat kegotongroyongan masyarakat sangat diharapkan dengan membuka posko dapur umum, meski suplainya dari Kemensos.

 

Terkait dengan status bencana, Endang meminta hendaknya dipertimbangkan dan tidak merugikan masyarakat. Sedangkan beberapa negara sahabat yang akan memberikan bantuannya, hal itu tidak bisa ditolak, namun diingatkan bantuan asing jangan nantinya menimbulkan persoalan di masyarakat.

 

“Diharapkan ada SOP dari pemerintah, sehingga tidak sampai merusak tatanan yang sudah terbangun. Kearifan lokal tidak boleh terkikis dengan hadirnya bantuan, dimana pada saat orang mendapat musibah down dan kondisi itu bisa dimanfaatkan siapa saja,” tandas legislator dapil Jawa Tengah itu. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...