Pendanaan Menjadi Poin Krusial RUU SSKCKR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Jawa Timur.Foto :Ria/Rni
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan salah satu pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (RUU SSKCKR) berisi tentang kewajiban bagi pemerintah dan pemerintah provinsi untuk menyediakaan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan koleksi serah simpan.
“Selama ini, salah satu kendala tidak terkumpulnya karya cetak dan karya rekam karena dana pengiriman yang dibebankan kepada penerbit. Untuk itu, ke depan dana tersebut akan dibebankan kepada pemeritah dan pemerintah provinsi,” ungkap Fikri saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Jawa Timur, Jumat (20/9/2018).
Namun, lanjut Fikri, tingkat pengaturan pembebasan dana pengirim hanya ditingkat perpustakaan nasional sampai provinsi, tidak untuk kabupaten atau kota. Namun, jika kabupaten atau kota ingin melakukan pelestarian terhadap karya cetak dan karya rekam di wilayahnya, dibolehkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
“Usulan ini akan kita cermati, supaya kabupaten atau kota bisa diberdayakan dalam melestarikan karya cetak dan karya rekam di wilayahnya. Di RUU SSKCKR tidak diatur, tapi mereka mengacu pada UU Perpustakaan,” jelas legislator PKS itu.
Dalam kunspek itu, Komisi X DPR RI berkesempatan meninjau pengelolaan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Jawa Timur. Dari hasil pantauan, ada beberapa yang menjadi catatan. Pertama, mengenai tupoksi ahli media yang belum diatur dalam RUU. “Mereka meminta RUU SSKCKR nantinya memberi perlindungan kepada para ahli media, karena mereka tidak meminta izin kepada pencipta dalam melestarikan,” tutur Fikri.
Kemudian, mengenai manajeman pengelolaan perpustakaan yang dinilai belum efektif karena satu bidang mengerjakan lima tugas. “Kami melihat satu bidang mengerjakan pengadaan, pelestarian, ahli media dan sebagainnya. Hal ini menyebabkan perpustakaan tidak terkelola dengan baik. Manajeman pengelolaan perpustakaan juga akan kami atur dalam RUU,” tutup politisi dapil Jawa Tengah itu. (rnm/sf)