Komisi X Setujui Anggaran Kemendikbud Rp 35,9 Triliun
Pimpinan Komisi X DPR RI menyerahkan pagu anggaran Kemendikbud tahun 2019 kepada Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto :Jayadi/Rni
Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang dipimpin Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2108) menyetujui pagu anggaran Kemendikbud tahun 2019 untuk disinkronisasi di Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp 35,9 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp 4,1 triliun.
Adapun penurunan anggaran bersumber dari anggaran pembangunan prasarana sekolah yang akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 3,55 triliun dan efesiensi anggaran untuk belanja barang lainnya sebesar Rp 542,9 miliar.
“Arah kebijakan pagu anggaran akan dialokasikan untuk pemerataan layanan pendidikan berkualitas, diatanranya penyediaan pendidik yang berkualitas dan merata, penyediaan afirmasi pendidikan, penguatan kelembagaan suatu pendidikan dan kilaitas pembelajaran dan akademik,” ungkap politisi F-Demokrat DPR RI itu.
Djoko menambahkan, Komisi X DPR RI juga menerima usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik bidang pendidikan, dengan rincian; DAK Fisik sebesar Rp 18,659 triliun yang akan dipergunakan untuk rehabilitasi sekolah umum rusak yang dimandatkan kepada Kementerian PUPR, pembangunan RKB, rehab ruang kelas, rehab laboratorium dan rehab perpustakaan.
Sementara, DAK Non Fisik sebesar Rp 117,468 triliun yang selanjutkan akan dipergunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), BOP Pendidikan Kesehatan, Tunjangan Profesi Guru PNSD, Tunjangan Khusus Guru PNSD di daerah khusus, dan BOP Museum dan Taman Budaya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pengalihan sebagian anggaran sarana prasarana dari Kemendikbud ke Kementerian PUPR sebesar Rp 3,55 triliun telah dilakukan pembahasan antar K/L, dengan kesepakatan dibuat payung hukum agar Kementerian PUPR dapat melaksanakan penugasan baru, termasuk pembangunan prasarana pendidikan.
“Mekanisme kerjanya, kami mengusulkan nominasi sekolah penerima menggunakan basis data Dapodik, dan diverifikasi oleh tim bersama. Kami mengharapkan, meskipun rehabilitasi dilaksanakan pihak ketiga, partisipasi masyarakat harus tetap ada,” tutup Muhadjir. (rnm/sf)