Komisi III Serap Aspirasi RUU MK di Kalsel

19-09-2018 / KOMISI III

[Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa memberikan keterangan pers usai  memimpin Tim Kunspek Komisi III DPR RI ke Kalsel. Foto :Eka Hindra/Rni}

 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa bertujuan mencari informasi, bahan dan data, baik berupa masukan dari akademisi, praktisi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).

 

“Kunjungan Kerja Spesifik ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan mendapat formulasi yang baik untuk perbaikan MK,” kata Desmond saat pertemuan dengan Kapolda Kalsel, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Akademisi dan Praktisi Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam Kalimantan, dan Peradi Banjarmasin di Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin, Selasa (18/9/2018).

 

Secara khusus, lanjut politisi Partai Gerindra itu, kegiatan kunspek Komisi III DPR RI ke Kalsel ini dilaksanakan untuk mencari jawaban atas beberapa pertanyaan terkait peran MK dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan konstitusi, serta masukan mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

 

Selain itu, terkait konstruksi ideal kedudukan hakim konstitusi, pengaturan mengenai periodesisasi yang ideal bagi jabatan hakim konstitusi serta syarat untuk dipilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK. “Termasuk evaluasi mengenai hukum acara dan tata beracara di MK, utamanya mengenai lamanya proses penanganan perkara serta kualitas putusan hakim MK,” papar Desmond.

 

Di samping masukan mengenai mekanisme pengawasan terhadap perilaku, etika dan indepedensi hakim konstitusi, Desmond meminta pula masukan terkait eksistensi Dewan Etik dan Posisi Mahkamah Kehormatan MK, dalam meningkatkan martabat dan keluhuran jabatan hakim konstitusi serta penjelasan terkait pengaturan mengenai kepaniteraan, setjen dan unsur pendukung (supporting system) dalam mendukung kerja penanganan perkara yang clean dan clear di lingkungan MK.

 

“Kami juga meminta masukan dan tanggapan terkait dengan pelaksanaan proses hukum (tindakan kepolisian) terhadap Hakim Konstitusi dalam Hukum Acara yang diatur dalam RUU MK atas Perintah Jaksa Agung dan mendapat persetujuan dari Presiden. Dan pengaturan dalam RUU MK yang memberi kewenangan bagi Kepolisian untuk dapat menghadirkan saksi secara paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta masukan-masukan lain terkait dengan upaya perbaikan terhadap MK,” imbuh politisi dapil Banten itu. (hr/sf)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...