Komisi XI Minta Penjelasan Menkeu Soal Paket 7 AFAS

05-09-2018 / KOMISI XI
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Prakosa (kiri) usai rapat dengan menteri keuangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (05/9/2018). Foto : Kresno/Man

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Prakosa meminta penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rencana pengesahan protokol ASEAN Framework Agrement on Services atau AFAS untuk melaksanakan paket komitmen ketujuh di bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa. Hal ini menyusul telah ditugaskannya Komisi XI DPR RI oleh Pimpinan DPR RI untuk membahas rencana tersebut bersama dengan pemerintah.

 

“Pada 28 Mei 2018, dalam Rapat Konsultasi Pengganti Bamus antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi telah dibicarakan surat masuk perihal rencana pengesahan protokol. Karena itu pada kesempatan ini, Komisi XI minta pemeritah penjelasan atas maksud dan tujuan atas rencana pengesahan protokol untuk melaksanakan komitmen ketujuh di bidang jasa keuangan dalam kerangka kerjasama ASEAN di bidang jasa,” tutur M. Prakosa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (05/9/2018).

 

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menuturkan bahwa AFAS merupakan salah satu instrumen guna jadikan platform untuk dijadikan perluasan akses pasar untuk untuk negara anggota ASEAN, karenanya perlu kerja sama banyak pihak dalam membahas topik tersebut karena menyangkut hubungan antara negara. “AFAS dijadikan platform untuk perluasan akses pasar utk anggota ASEAN. Ini salah satu bagian dari perwujudan masyarakat ekonomi asean,” jelas Sri Mulyani.

 

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan kronologi pemerintah dalam melaksanakan paket ketujuh AFAS ini. Dimana aturan liberalisasi sektor jasa keuangan ini wajibkan memiliki payung hukum yang jelas.

 

Atas pembahasan yang berlangsung selama dua jam ini, paket ketujuh AFAS ini hanya pada perluasan makna di sektor asuransi, lingkupnya untuk non life insssurance atau asuransi kerugian mencakup konvensional maupun syariah. Hingga akhinya Komisi XI DPR RI sepajat untuk membentuk panja dan membahasnya lebih dalam.

 

“Kita usulkan begini, yang sebelumnya dalam bentuk UU, kalau ini juga saya usulkan sesuai mekanisme yang ada, sesuai prosedur akan kita buat panja untuk melakukan pendalaman dan memproses pengambilan keputusan di tingkat pertama,” pungkas Prakosa usai mendengar penjelasan Menkeu Sri Mulyani. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...