Legislator Dorong SECTT Masuk Pembahasan UU
Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo foto : Andri/mr
Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, saat ini belum ada satu pasal dari berbagai Undang-Undang (UU) yang menyangkut perlindungan anak, khususnya yang mengatur tentang Sexual Exploitation of Children in Travel and Tourism (SECTT) atau eksploitasi seksual anak. Untuk itu, dirinya mendorong agar Pasal SECTT masuk dalam pembahasan UU.
“Saya mendorong DPR agar pasal SECTT dapat dimasukkan dalam UU yang menyangkut tentang perlindungan anak. Antara lain yang saat ini sedang dibahas DPR yakni revisi RKUHP, RUU Pekerja Sosial dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” katanya saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ke kantor Gubernur Bali, Senin (30/7/2018).
Politisi yang akrab dipanggil Sara itu mengatakan perlunya payung hukum, serta pengimplementasiannya dari segi perlindungan anak. Perlindungan anak ini juga harus menjadi perhatian pemerintah, di tengah berbagai prioritas pemerintah di bidang lainnya. Khusus untuk di Bali, pengembangan sektor pariwisata menjadi salah satu prioritas utama pemerintah saat ini.
“Akan menjadi ironi di masa mendatang, jika saat devisa dari sektor pariwisata meningkat, anak-anak Indonesia yang mengalami eksploitasi seksual juga meningkat. Kita semua harus mencegah jangan sampai Indonesia menjadi surga bagi para pelaku pelecehan seksual anak,” pesan politisi Partai Gerindra itu.
Sara menjelaskan, dari data Ending The Sexual Exploitation of Children (ECPAT) Indonesia menyebutkan 30 persen pekerja seks komersil adalah anak-anak. Sementara di sisi lain, data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terdapat 169 Negara dibebaskan visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia.
“Pembebasan visa itu memang baik. Namun di sisi lain, kebijakan itu juga membuka pintu yang lebar bagi pelaku yang mengincar perempuan dan anak-anak untuk dijadikan korban kekerasan atau eksploitasi seksual,” tegas politisi dapil Jateng itu.
Berdasarkan laporan Kementerian Hukum dan HAM, hingga September 2017 telah dideportasi sebanyak 107 orang yang diduga sebagai pedofil. ECPAT Indonesia menganalisa 13 kasus yang diduga pedofil dari data tersebut. Hasilnya, 12 di antaranya memiliki tujuan ke Bali.
“Sebenarnya pelakunya bisa siapa saja, wisatawan asing atau pun lokal. Tapi yang perlu digarisbawahi, data di atas menunjukan ancaman pelecehan seksual kepada perempuan dan anak sudah sangat nyata dan itu ada di sekitar kita. Untuk itu perlu adanya UU dan payung hukum yang mengatur khususnya tentang SECTT atau eksploitasi seksual anak,” tandas Sara. (man/sf)