Yandri Susanto: Tak Setuju PKPU Nomor 20, Silahkan Gugat ke MA

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, foto : doeh/dmt
Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan, dirinya setuju dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg). Menurutnya, bagi partai politik yang tidak setuju dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ia mempersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak perlu mengusung pengajuan hak angket (penyelidikan).
Politisi PAN ini mengakui bahwa PKPU tersebut mengundang polemik, sehingga perlu digelar rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah. Namun lanjutnya, karena sifat konsultasi DPR dan pemerintah tidak mengikat, maka sebaiknya jalan terbaik adalah mengajukan gugatan ke MA.
“Kita tunggu saja gugatannya ditolak atau dikabulkan. Kalau dikabulkan saya yakin KPU akan mentati keputusan MA,” cetus dia kepada awak media jelang Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (03/7/2018).
Diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi diajukan menjadi calon anggota legislatif. Ditambahkan Yandri, konsultasi KPU dengan pembuat UU sudah pernah dilaksanakan dan hampir semua mengatakan, karena KPU pelaksana UU dan tidak disebutkan larangan mantan koruptor kecuali yang diputuskan pengadilan. Kalau pengadilan mencabut hak politiknya memang tidak boleh.
Menurutnya, pandangan KPU itu mesti dihormati, sebagai ijtihad. “Kalau ada pihak-pihak yang terganggu dengan PKPU Nomor 20 itu, saya sarankan tidak angket. Lebih baik pihak-pihak yang tidak bisa mendaftar melakukan gugatan ke MA,” katanya lagi.
Sebelumnya, politisi dapil Banten ini mengatakan, pihaknya mensyukuri penyelenggaraan rangkaian Pilkada serentak 2018 yang berjalan lancar. Kecuali tersisa dua daerah di Papua yang belum bisa melaksanakan Pilkada karena masalah logistik dan pasangan calon yang belum ada kesepakatan, apakah calon tunggal atau dua pasang.
“Secara keseluruhan kita pantau Pilkada serentak berjalan mulus, demokratis dan sudah menghasilkan pemenangnya. Meski masih versi hitung cepat (quick count), biasanya hitung cepat itu hampir sama dengan real count KPU nanti,” pungkasnya. (mp/sf)