Legislator Prihatin Terjadinya Penyerangan Kepada Jemaah Ahmadiyah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, foto : arief/hr
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan prihatin atas terjadinya penyerangan kepada Jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini. Menurutnya, di tengah suasana Ramadan, seharusnya diisi sdengan ketenangan dan kedamaian di tengah masyarakat.
“Ramadan ini malah dinodai dengan penyerangan beberapa rumah warga. Bagaimanapun kerukunan intra umat Islam harus diwujudkan dalam kebersamaan dan kedamaian,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) sore.
Mestinya, lanjut Ace, suasana seperti ini sudah bisa diantisipasi terutama oleh aparat Kementerian Agama, menyangkut perbedaan pemahaman keagamaan. Apalagi problem yang dihadapi Jemaah Ahmadiyah sudah lama terjadi dan diketahui oleh kalangan masyarakat.
Karena itu, politisi Partai Golkar meminta, Kemenag dan aparat keamanan harus mengusut kasus ini, karena bagaimanapun tindakan kekerasan itu melanggar hukum. Di sisi lain, aparat Kemenag segera melakukan mediasi supaya kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi.
Dia mengakui, sejauh ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur perlindungan umat beragama. Dalam situasi seperti ini, perlu ada payung hukum terkait bagaimana intra umat Islam dan sesama umat beragama bisa hidup rukun dan damai.
“Siapapun yang memiliki kepercayaan dan agama apapun, harus dilindungi oleh negara. Karena itu, aksi kekerasan dan penyerangan kepada sekelompok umat tidak dibenarkan,” kata Ace lagi.
Dia kembali menegaskan, agar aparat Kemenag perlu segera melakukan mediasi secepatnya, sehingga tidak mengganggu suasana keagamaan. Saat ditanyakan soal payung hukum perlindungan umat beragama, Ace menjelaskan bahwa hal itu baru diatur dalam SKB tiga menteri terkait dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Secara hukum belum kuat. Karena itu Komisi VIII dan pemerintah bisa menginisiasi lahirnya UU Kerukunan Umat Beragama. Apalagi dasar hukum telah diatur dalam Pasal 29 UUD 45, inggal membuat aturan turunannya berupa undang-undang sehingga memiliki dasar yang lebih kuat,” pungkas politisi dapil Banten itu. (mp/sf)