Legislator Prihatin Terjadinya Penyerangan Kepada Jemaah Ahmadiyah

23-05-2018 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, foto : arief/hr

 

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan prihatin atas terjadinya penyerangan kepada Jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini. Menurutnya, di tengah suasana Ramadan, seharusnya diisi sdengan ketenangan dan kedamaian di tengah masyarakat.

 

“Ramadan ini malah dinodai dengan penyerangan beberapa rumah warga. Bagaimanapun kerukunan intra umat Islam harus diwujudkan dalam kebersamaan dan kedamaian,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) sore.

 

Mestinya, lanjut Ace, suasana seperti ini sudah bisa diantisipasi terutama oleh aparat Kementerian Agama, menyangkut perbedaan pemahaman keagamaan. Apalagi problem yang dihadapi Jemaah Ahmadiyah sudah lama terjadi dan diketahui oleh kalangan masyarakat.

 

Karena itu, politisi Partai Golkar meminta, Kemenag dan aparat keamanan harus mengusut kasus ini, karena bagaimanapun tindakan kekerasan itu melanggar hukum. Di sisi lain, aparat Kemenag segera melakukan mediasi supaya kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi.

 

Dia mengakui, sejauh ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur perlindungan umat beragama. Dalam situasi seperti ini, perlu ada payung hukum terkait bagaimana intra umat Islam dan sesama umat beragama bisa hidup rukun dan damai.

 

“Siapapun yang memiliki kepercayaan dan agama apapun, harus dilindungi oleh negara. Karena itu, aksi kekerasan dan penyerangan kepada sekelompok umat tidak dibenarkan,” kata Ace lagi.

 

Dia kembali menegaskan, agar aparat Kemenag perlu segera melakukan mediasi secepatnya, sehingga tidak mengganggu suasana keagamaan. Saat ditanyakan soal payung hukum perlindungan umat beragama, Ace menjelaskan bahwa hal itu baru diatur dalam SKB tiga menteri terkait dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

 

“Secara hukum belum kuat. Karena itu Komisi VIII dan pemerintah bisa menginisiasi lahirnya UU Kerukunan Umat Beragama. Apalagi dasar hukum telah diatur dalam Pasal 29 UUD 45, inggal membuat aturan turunannya berupa undang-undang sehingga memiliki dasar yang lebih kuat,” pungkas politisi dapil Banten itu. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...