SENGKETA PEMILU DI PAPUA

02-11-2010 / KOMISI II

 

Sengketa Pemilu dimasing-masing daerah yang berakhir dengan keputusan-keputusan yang menimbulkan persoalan baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK), menyebakan adanya keinginan membentuk Peradilan Pemilu, bahkan menjadi perbincangan hanyat di DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim/Wkl. Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, seusai melakukan pertemuan dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Propinsi Papua serta Perwakilan KPU Kabupaten. (Kamis 28/10).

Ganjar menjelaskan, alasan dibentuknya peradilan Pemilu, lantaran belajar dari berbagai pengalaman selama ini. Ketika sengketa Pemilu sampai di ranah Peradilan terutama di PTUN maupun di Mahkamah Konstitusi, ternyata keputusan yang keluar malah menjadi persoalan.

“Ini terjadi bukan karena organisasinya, namun perangkat hukum misalnya hakim yang belum mengerti soal demokrasi, sehingga keputusan yang diambil selalu saja menimbulkan persoalan,’” ujarnya.

Selain itu, peradilan Pemilu tersebut juga dimaksudkan untuk memperpendek persoalan sengketa Pemilu. “Jika selama ini prosesnya panjang, maka dengan hadirnya peradilan ini, diharapkan dapat memperpendek proses keputusan sengketa Pemilu,” tukasnya.

Menurut Ganjar, dengan adanya peradilan Pemilu, maka perangkat hukumyang akan duduk di lembaga ini adalah orang yang benar-benar paham soal demokrasi dan Pemilu, dan memiliki keahlian dibidang tersebut. Sehingga sat menghadapi persoalan seperti sengketa Pemilu, maka keputusan yang diambil adalah keputusan yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan.

“Kebetulan saat ini DPR sedang membahas soal undang-undang partai politik, mudah-mudahan hal ini juga dibahas,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Prop. Papua benny Sweni, mengakui, jika kehadiran PTUN selalu membuat keputusan yang kontroversial, bahkan bukan menyelesaikan persoalan malah lebih memperpanjang persoalan. “bahkan yang jadi persoalan adalah putusaan-putusan PTUN tidak diatur dalam regulasi, misalnya UU penyelenggaraan pemilu atau peraturan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu terkait dengan kunjungan Komisi II DPR RI ke KPU Papua, Benny menjelaskan, kunjungan ini dalam kerangka mengumpulkan informasi terkait dengan masalah-masalah yang terjadi pada Pemilukada di papua, seperti persoalan anggaran dan penyerapan anggaran itu sendiri, hingga tingkat kesejahteraan anggota KPU yang masih jauh dari standar sementara tugasnya berisiko tinggi, bahkan persoalan gugatan yang sudah melaksanakan Pemilukada, yang berakhir dengan keputusan yang kontriversial di PTUN.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung wacana pembentukan Peradilan Pemilu itu, sebab peradilan itu sendiri akan dipimpin oleh hakim-hakim yang lebih menguasai tentang Pemilu dan bisa melakukan eksekusi keputusan yang lebih cepat dan lebih singkat, ujar ganjar. Selasa 02/11 (hr/tvp).

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...