Komisi X Terima Aspirasi APTISI dan BP PTSI
Komisi X DPR RI mendorong agar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dapat membuat pola atau sistem, supaya tidak ada lagi dikotomi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pasalnya selama ini, dinilai masih ada dikotomi untuk bantuan-bantuan hibah, seperti bantuan dana riset antara PTN dan PTS.
Hal itu dikatakan Anggota Panja Evaluasi Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI Marlinda Irwanti saat rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Ketua Asosiasi badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI).
“Kita sudah komitmen untuk bisa melakukan perbaikan kebijakan, supaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat lebih baik lagi dan tidak ada dikotomi antara PTN dan PTS,” tegas marlinda di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Marlinda menyampaikan, Komisi X DPR sudah banyak menerima masukan-masukan yang baik dari berbagai elemen pendidikan terkait. Ia berharap, Panja Evaluasi Pendidikan Tinggi Komisi X DPR dapat memperbaiki kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ada.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada asosiasi yang hadir atas masukan-masukannya. Apa yang sudah disampaikan pada hari ini, menjadi tambahan masukan bagi Komisi X, agar beberapa perbaikan kebijakan itu bisa dilakukan dengan baik. Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan yang ada,” ujarnya.
Usulan-usulan yang dipaparkan oleh Asosiasi-Asosiasi itu sebenarnya telah disampaikan kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
“Kita sudah meminta komitmen BAN PT untuk membantu agar PTS dapat dibantu dipermudah dalam pembuatan akreditasi. Kita juga mendorong Kemenristekdikti untuk memanfaatkan Kopertis, agar dalam membuat program studi tidak perlu lagi ke Kemenristekdikti tetapi bisa melalui Kopertis. Kita juga sudah memberikan masukan agar sistem cluster bisa diberlakukan, supaya PTS bisa mendapatkan bantuan dan hibah daripada PTN yang ada,” pungkasnya. (dep/sf)