DPR Bisa Inisiasi RUU Anti LGBT

25-01-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim (F-PPP)/Foto:Arief/Iw

 

Semakin masifnya kasus-kasus Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), sebagai lembaga legislatif bisa DPR menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-undang Larangan atau Anti LGBT. Dalam berbagai diskusi yang berkembang, bahkan kalau perlu Komisi VIII DPR menginiasi adanya RUU Anti LGBT.

 

“Selaku Anggota Komisi VIII, saya sangat mendukung adanya RUU Larangan atau Anti LGBT,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/01/2018).

 

Politisi F-PPP ini menegaskan, perlunya RUU Anti LGBT karena prinsipnya yang mendasar adalah, Indonesia berdasarkan Pancasila, dimana pedoman hidup dengan sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

“Selama ini masih menjadi pegangan hidup bangsa Indonesia, maka kelompok itu tidak bisa menuntut adanya regulasi. Kalau hanya karena kelompok tertentu lalu akan menghancurkan fondasi bangsa Pancasila, maka jelas tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

 

Secara ideologi kebangsaaan, sambung dia, dengan dasar negara Pancasila dan mencantumkan sila Ketuhanan YME, tidak boleh suatu yang tumbuh menjadi hal yang resmi. Dilihat dari gaya hidup, ini harus dicermati sebagai sebuah ‘kutukan atau keturunan atau faktor geneti’, tetapi lebih bahaya karena dijadikan sebuah modus yang lebih menuju gaya hidup.

 

“Karena itu pemerintah dan negara hadir dalam rangka menegakkan sebuah konsep hidup bangsa dan bernegara. Selama Bangsa Indonesia masih berpedoman pada Pancasila sebagai pandangan hidup yang jelas-jelas sila pertama Ketuhanan YME, maka apapun  landasannya norma agama menjadi panutan dalam kehidupan bermasyarakat,” ia menegaskan.

 

Lebih lanjut Mustaqim menjelaskan, untuk mengajukan RUU banyak pintu masuknya. Bisa dari Komisi, Anggota Dewan yang telah melakukan kajian akademis, dari Pemerintah, LSM atau Badan Legislasi (Baleg) DPR. “ Di intern Komisi VIII sudah ada diskusi-diskusi, mudah-mudahan bisa menjadi usulan Komisi VIII atau Komisi lainnya,” imbuhnya.

 

Sedangkan fraksinya, menurut Mustaqim hal ini masih menjadi PR, karena sedang melakukan rapat kordinasi nasional. Banyak isu-isu  mutakhir yang perlu dikaji dan didorong menjadi sebuah usulan RUU. Secara tegas dia menyatakan sangat mendukung adanya pelarangan akan tumbuhnya LGBT. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...