RUU PKS Kehilangan Ruh

24-01-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI M. Iqbal Romzi, foto : arief/hr

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI M. Iqbal Romzi menilai Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kehilangan ruh, yang berarti mati dan tidak bisa bergerak. Menurutnya, sehebat apapun RUU yang dirancang, kalau tidak mengedepankan aspek moral dan aspek agama, maka akan gagal.

 

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VIII DPR dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Marwan Dasopang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/01/2018).

 

Menurut politisi F-PKS itu, dalam RUU ini terkait soal asas tidak ditemukan warisan luhur bangsa, yakni aspek ideologis yang dianut bangsa dan negara ini. “Kita yakin, dalam Mukadimah UUD juga ditegaskan, berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa menyatakan kemerdekaan. Tanpa rahmat Allah, tak mungkin kita merdeka dengan kekuatan yang tidak signifikan melawan kekuatan sangat dahsyat,” ungkapnya.

 

Karena itu pula dia menekankan, penyuunan RUU itu harus berangkat dan lahir dari budaya bangsa Indonesia, dari tatanan nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa. “Belalah kebenaran setulus jiwa, melangkahlah dengan gagah berani. Bila bersanding iman dan takwa, berkah datang dari langit dan bumi,” tegasnya diwarnai kalimat berpantun.

 

Lebih jauh politisi asal Dapil Sumatera Selatan itu mengatakan, karena RUU ini menyangkut jiwa manusia, namun fokusnya pada aspek penanganan ketimbang pencegahan. “Kalau bicara pencegahan maka fungsi ketaatan agama, asas itu harus dikedepankan,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menyoroti soal penyidik dalam kasus kekerasan seksual, sebagaimana disampaikan FPL bahwa pertanyaan diajukan kepada korban, ‘kamu diperkosa enak kan?’.

 

“Pertanyaan penyidik mungkin hanya kasuistis, tetapi membuat saya marah dan geram,” tegas Endang.

 

Untuk itu, politisi F-PG itu menyarankan, dalam kasus-kasus kekerasan seksual hendaknya penyidik yang ditugaskan adalah yang punya perspektif terhadap korban. Hal ini menjadi sangat penting, bagaimana nanti diupayakan penyidik adalah orang yang terlatih dan tidak dipindah-pindah.

 

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Fauzan dan sejumlah anggota lainnya mengusulkan judul RUU diubah, sehingga tidak terkesan seperti nama Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Salah satu usulan Komnas Perempuan, dalam RUU tidak mengatur pidana mati seperti UU Penghapausan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Komnas Perempuan berdalih, meski sangat berat, hak asasi manusia yang utama adalah hak untuk hidup. (mp/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...