Ada Mahar Politik, Maka Parpol Gagal Bina Kader

17-01-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutauruk (F-Hanura)/Foto:Runi/Iw

 

Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai, jika terbukti partai politik memberlakukan mahar bagi calon kepala deerah yang diusung pada Pilkada Serentak 2018, maka partai tersebut dapat dikatakan gagal membina kader.

 

“Kalau ada partai yang mengusung kadernya dan harus dimahari, maka partai itu gagal di dalam membina kader,” tegas Rufinus saat diwawancarai Parlementaria, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/01/2018).

 

Politisi F-Hanura ini pun mengungkapkan adanya mahar politik itu tidak lepas dari kultur dan budaya politik yang ada di Indonesia. Karenanya itu perlu adanya pendidikan politik bagi setiap kalangan agar praktek ini dapat diminimalisir. Pudarnya ideologi partai politik, menurutnya juga turut berkontribusi bagi munculnya mahar politik yang selalu berkembang saat pemilihan umum.

 

“Perlu berikan pendidikan politik pada siapapun Kalau saya sebagai Anggota DPR diberi dana reses untuk ke dapil, itu harus clear pertanggungjawabannya harus jelas dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” jelas politisi asal dapil Sumut itu.

 

Isu tentang mahar politik mencuat usai pernyataan yang dikeluarkan La Nyalla beberapa hari lalu. Sebagaimana diketahui, mahar politik dilarang berdasarkan UU Pilkada, partai politik pun dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan Pilkada 2018. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...