UU SSKCKRKE Disusun Untuk Lestarikan Karya Cipta

30-11-2017 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji. Foto: Sofyan/od

 

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji berharap, dengan adanya RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik (SSKCKRKE) nantinya dapat melestarikan berbagai karya cipta yang dihasilkan oleh penulis, penerbit, hingga pencipta karya. Sehingga, RUU ini dinilai menjadi urgen dan penting untuk segera disusun.

 

“RUU ini urgensi dalam upaya menghimpun seluruh karya cetak, atau karya rekam dan karya elektronik, atau hasil karya cipta lainnya, yang mestinya disimpan dengan baik, dan dikoleksi. Karena jika karya itu tidak bisa dilihat atau ditonton, juga menjadi masalah,” kata Nuroji, saat serap aspirasi RUU SSKCKRKE Pekanbaru, Riau, Rabu (29/11/2017).

 

Politisi F-Gerindra itu menambahkan, kendati sudah ada No. 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak, dan Karya Rekam (UU SSKCKR), namun dirasa belum optimal. Karena banyak penulis dan pencipta yang tidak tahu kemana harus menyerahkan dan menyimpan karyanya. Sehingga, seluruh hasil karya itu tidak terkoleksi dengan baik.

 

Nuroji pun berharap, RUU ini dapat meningkatkan koleksi baik di tingkat daerah maupun nasional. Apalagi, hasil karya juga semakin banyak. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat melindungi dan memberikan jaminan kepada pencipta karya, dan terangsang untuk berkarya.

 

Sementara terkait penyimpanan, Nuroji memastikan leading sector-nya adalah Perpustakaan Nasional. Namun menurutnya, hal ini semata jangan hanya dilimpahkan kepada Perpusnas. Dibutuhkan peran dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan RUU ini di tingkat daerah.

 

“Harus ada peran Pemerintah Daerah untuk punya kewajiban dan keadilan sebagai leading sector pelaksana UU ini di daerah. Misalnya Pemda membuat Perda soal serah simpan karya. Pemda juga mempunyai peran agar penulis dan pencipa menyerahkan kepada Pemda, karena penulis dan penerbit selama ini tidak tahu harus menyerahkan kemana hasil karyanya,” pesan Nuroji.

 

Politisi asal dapil Jawa Barat ini memastikan, dalam RUU ini akan diatur juga mengenai sanksi kepada pencipta karya yang tidak menyerahkan karyanya. Namun dipastikan, buka berupa sanksi pidana. Sanksi itu seperti tidak diberikannya pemberian izin penelitian, atau sanksi lain yang sifatnya sosial, namun bukan sanksi pidana.

 

“Untuk RUU ini, sanksi pidana dihindari, karena jangan sampai kesannya orang sudah capek membuat karya, malah dipenjara karena tidak menjalankan RUU ini. Jadi sanksinya kita sepakat bukan sanksi pidana,” imbuh Nuroji.

 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Rahima Erna menyambut baik penyusunan RUU SSKCKRKE ini. Menurutnya, RUU ini menjadi keharusan dan sudah ditunggu. Sehingga, karya-karya yang sudah dihasilkan dapat disimpan di perpustakaan. (sf,mp)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...