Masalah Rob Masih Belum Dianggap Sebagai Bencana

16-11-2017 / KOMISI VIII

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad, foto : azka/azk

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan guna mendiskusikan masalah yang terkait dengan penanggulangan bencana Rob. Pada kesempatan tersebut, Noor Achmad mengatakan bahwa yang menjadi persoalan  adalah sampai saat ini Rob masih belum dianggap sebagai suatu bencana.

 

“Saya sendiri mengalami itu, karena dapil saya adalah Kudus, Jepara, dan Demak. Bahkan di Demak sudah ada beberapa daerah yang hilang karena Rob.  Padahal akibat dari Rob lebih parah dari banjir biasa, namun banjir biasa bisa dianggap sebagai bencana, sementara Rob belum bisa dianggap bencana,” ujar Noor Achmad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

 

Namun demikian, lanjutnya, sudah sering disampaikan kepada BNPB agar Rob itu juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari bencana yang dialami oleh masyarakat, karena negara kita adalah daerah kepulauan yang setiap saat bisa terkena Rob.

 

“Kami pernah meninjau Rob di Pekalongan, tetapi bantuan yang diberikan hanya bantuan yang biasa saja, bukan bantuan-bantuan yang bersifat total untuk penanggulangan rob,” ucapnya.

 

Noor Achmad mengatakan, dengan kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan di Komisi VIII DPR RI tersebut, Komisi VIII DPR ingin mendapatkan masukan mengenai seberapa parah Rob yang terjadi di Kabupaten Pekalongan dan bagaimana akibatnya kepada masyarakat dan pada pembangunan di daerah.

 

Sementara Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang hadir menyampaikan bahwa memang kehadiran mereka itu adalah untuk sharing persoalan, khususnya mengenai Rob.

 

“Kabupaten Pekalongan secara geografis memiliki dataran tinggi, dataran rendah, dan pantai. Panjang pantainya sekitar 10 sampai 12 kilometer dan ada 4 Kecamatan semuanya terkena Rob. 4 Kecamatan itu adalah Kecamatan Siwalan, Kecamatan Wira Desa, Kecamatan Tirto, dan Kecamatan Wonokerto. Yang paling parah adalah Kecamatan Tirto dan Wonokerto. Sudah kurang lebih 5 tahun kena Rob,” jelasnya.

 

Masalah Rob telah menimbulkan efek yang luar biasa, kemiskinan meningkat, persoalan sosial, infrastruktur, dan kesehatan menjadi buruk, tambahnya.

 

“Penanganannya memang sudah berjalan, tetapi untuk pemulihan masih belum maksimal. Sehinggga lewat DPR RI kami menginginkan supaya Rob ini dapat dimasukan dalam kategori bencana, sehingga penanganannya bisa lebih leluasa,” pungkasnya. (dep,mp) 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...