Komisi VIII Pertanyakan Anggaran Pemberdayaan Perempuan
Komisi VIII DPR RI sangat berkepentingan mengetahui seberapa besar anggaran pemberdayaan perempuan dimanfaatkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk program prioritas dan mendesak. Pemberdayaan perempuan dan bahkan perlindungan anak jadi keniscayaan yang harus terwujud untuk membangun manusia Indonesia.
Demikian mengemuka dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri PPPA Yohana Yembesi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/17). Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong yang memimpin rapat tersebut mengatakan, anggaran yang disepakati nanti harus bisa menyelesaikan masalah objektif di lingkungan Kementerian PPPA.
“Oleh karena itu Komisi VIII mengharapkan agar rencana kerja dan anggaran Menteri PPPA diarahkan untuk menyelesaikan masalah objektif pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ucap Ali saat mengawali rapat. Pembahasan anggaran ini merupakan tindaklanjuti dari pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR RI.
“Pembahasan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini sangat strategis, karena diharapkan mampu memenuhi berbagai kebutuhan mendesak pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan data-data yang valid,” terangnya.
Komisi VIII pun bertanya banyak alokasi anggaran yang disepakati itu. Menteri PPPA Yohana Yembesi memaparkan, pagu anggaran Kementerian PPPA untuk 2018 sebesar Rp 553, 8 miliar. Dari anggaran itu, program kesetaraan gender mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 201,3 miliar, program perlindungan anak mendapat Rp 180,7 miliar, dan program pencegahan perdagangan manusia Rp 510 miliar. (mh/sc) foto: azka/az