Profesi Pekerja Sosial Harus Dihargai
Peran pekerja sosial ke depan tidak hanya menjadi motivator, tetapi juga sebagai katalisator sekaligus inspirator bagi masyarakat yang sedang ditanganinya. Peran motivator, katalisator dan inspirator tersebut akan menuju pada satu ideologi besar yaitu tentang kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, meskipun yang ditanganinya berbeda-beda.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad saat berdiskusi dengan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja sosial, LSM, dan Perguruan Tinggi dalam rangkaian acara kunjungan kerja Spesifik Panja RUU Praktek Pekerjaan Sosial Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at (13/10).
“Pada akhirnya kalau masalah sosial itu bisa ditangani oleh pekerja sosial profesional, maka dari perbedaan-perbedaan yang ada itu akan mempunyai visi yang sama. Oleh sebab itu pekerja sosial harus dihargai, tidak hanya dianggap sebagai volounteer atau relawan saja, tetapi mereka betul-betul dihargai sebagai seorang professional,” tegas Noor Achmad.
Tidak seperti sekarang ini, lanjutnya, pekerja sosial yang ada di Kecamatan hanya digaji sebesar 500 ribu rupiah. Ke depan harus ditingkatkan agar lebih dari itu. “Karena manfaat yang sangat besar dari pekerja sosial itu akan menjadi faktor-faktor perekat dan faktor yang bisa menterjemahkan apa yang menjadi keinginan sosial, dan sekaligus menjadi penggerak dan inspirator bagi pemberdayaan sosial,” ucapnya.
Noor Achmad menyatakan, peran pekerjaan sosial itu cukup strategis, dan pekerjaan tersebut akan sangat besar manfaatnya bagi Negara Indonesia. “Kami banyak mendapat masukan dari masyarakat Sulawesi Selatan terutama dari para pekerja sosial, LSM, dan Perguruan Tinggi mengenai substansi dari RUU Praktek Pekerjaan Sosial. Mulai dari bagaimana mereka memberikan masukan yang terkait dengan filosofi keagamaan, sosial, dan psykologi. Mereka juga memasukan dalam konsideran-konsideran itu tentang landasan-landasan sosial dan landasan yuridisnya,” papar politisi Fraksi Golkar tersebut.
Ia mengatakan bahwa Dewan sudah menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Sulawesi Selatan itu, dan tentu hal itu akan memperkuat dari apa yang sudah didiskusikan bersama-sama sebelumnya oleh Komisi VIII. Dari apa yang disampaikan mengenai substansi undang-undangnya, mereka juga banyak memberikan masukan-masukan mengenai batang tubuh dari undang-undangnya.. Mulai dari ruang lingkup sampai pada persyaratan dari pekerja sosial itu sendiri, kualifikasi dari pekerja sosial, kemudian masuk juga dalam ranah bab pekerja sosial.
“Kalau memang pekerja sosial itu proporsional maka harus mendapat imbalan secara proporsional juga. Yang menarik juga adalah dengan adanya SDM yang berkualilifikasi di bidang pekerjaan sosial maka pekerjaan sosial terkait dengan ruang lingkupnya itu harus dipertegas lagi. Diskusi yang dilakukan itu sangat inspiratif, misalnya saja pekerja sosial di masyarakat adat terpencil. Saya kira itu sangat menarik, dan ruang lingkup semacam ini akan sangat banyak sekali,” pungkasnya. (dep,mp) Foto : Ryan Dep/az