Revisi UU KUP, Komisi XI Himpun Masukan Pengusaha
05-10-2017 /
KOMISI XI
Wakil Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede mengatakan Rabu (4/10) di DPR, prioritas dari revisi UU perlu lebih kepada peningkatan kuantitas dan kualitas SDM di Ditjen Pajak.
“Adapun perlu perbaikan sistem IT dan analisa data. IT ini sangat penting sekali bahwa yang Indonesia miliki sudah ketinggalan. Bagaimana fiskus kelola pun sangat tertinggal, data bisa tercecer di mana-mana,” kata Raden
Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani memaparkan bahwa pasal per pasal dari RUU KUP ini masih banyak yang memberatkan dunia usaha. Salah satunya adalah soal sanksi pidana kepada wajib pajak.
“Pidana adalah hal sensitif. Waktu amnesti pajak kemarin, kami bantu Kemenkeu untuk sosialisasi. Kami capture di lapangan, pemahaman pajak masih kurang, pajak pusat dan daerah saja banyak yang tak bisa bedakan. Sanksi pidana harus diberikan ruang,” kata dia.
Terhadap semua aspirasi, Anggota Komisi XI Kardaya pun menilai penting seluruh poin yang disampaikan. Karena pajak dalam pengelolaannya harus dilakukan melalui prinsip kehati-hatian karena pajak harus dicarika equilibrumnya.
“Pajak harus dicari equilibrum sehingga dapat hasilnya. Pajak itu kalau diturunkan persentasenya, kalau pajak nol maka negara dapetnya nol. Maka kalau pajaknya naik 100 persen, maka negara dapet nol. Ini yang kita cari sehinga yang mewakili pengusaha penting untuk beri masukan supaya nyaman,” terang Kardaya.
Komisi XI kini tengah menghimpun seluruh masyarakat terhadap revisi UU KUP agar nantinya memiliki hasil yang sesuai dengan yang diharapkan banyak pihak dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. (hs,mp) Foto : Andri/and