Komisi VIII DPR Pertanyakan Struktur RKA-KL 2018 Kemenag

14-09-2017 / KOMISI VIII

Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama yang dilaksanakan Kamis (14/09/2017) memiliki makna strategis. Karena diharapkan dari rencana kerja dan anggaran Kementerian Agama itu akan mampu memenuhi kebutuhan mendesak di bidang pendidikan dan kehidupan keagamaan.

 

Demikian dikatakan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong saat memimpin raker di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, melalui pembahasan RKA-KL 2018 maka dapat berkontribusi secara optimal dalam upaya mensukseskan pembangunan pemerintah, khususnya program pemerintah.

 

Oleh karena lanjut dia, secara garis besar ada tiga hal pokok yang mendasar yang memerlukan penjelasan dari Menteri Agama, yakni bagaimana struktur RKA-KL Kementerian Agama tahun 2018 dan dialokasikan untuk rencana program kerja apa saja sesuai tugas pokok tersebut.

 

Komisi VIII juga mempertanyakan program prioritas apa saja yang direncanakan oleh Kementerian Agama dalam anggaran tahun 2018, dan perlu adanya penjelasan apakah dalam menyusun program dan anggaran tahun 2018 terdapat program baru. inisiatif baru, atau program apa yang berkelanjutan.

 

Sebelumnya Ali sempat memaparkan bahwa agenda pembahasan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI adalah mengenai rencana kerja dan anggaran Kementerian/lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama tahun anggaran 2018.

 

“Sesuai mekanisme dalam ketatanegaraan bahwa pembahasan RAPBN berdasarkan pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3, yang merupakan salah satu ruang lingkup tugas Komisi VIII DPR di bidang anggaran adalah mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan RAPBN yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah,” jelasnya.

 

Selain itu, mengadakan pembahasan dan mengajukan usulan penyempurnaan RAPBN. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian atau lembaga, serta menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud, kepada Badan Anggaran untuk dilakukan sinkronisasi. (dep,mp), foto : andri/hr.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...