Pembangunan di Papua Harus Perhatikan Aspek Kebudayaan Asli

31-07-2017 / KOMISI X

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi X  DPR RI ke Provinsi Papua Ferdiansyah (FPG) menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus memperhatikan aspek kebudayaan asli Papua.  Penegasan tersebut disampaikan usai pertemuan dan sekaligus kunjungan ke Dewan Kesenian Tanah Papua (DKTP) di Jayapura, Minggu (30/07/2017).

 

"Hal tersebut penting  mengingat Indonesia memiliki keragaman kebudayaan yang luar biasa.  Misalnya saja di Papua saat ini menurut penjelasan Ketua Dewan Kesenian Tanah Papua masih ada 245 etnis yang merupakan bagian yang harus diperhatikan dan dilestarikan.  Karena itu ketika kita melakukan pembangunan di Papua maupun pembangunan yang sifatnya nasional harus memperhatikan etnis-etnis yang ada di wilayah tersebut, "papar Ferdiansyah.

 

Lebih lanjut Ferdiansyah mengungkapkan,  Komisi X DPR memandang penting agar pembangunan memperhatikan aspek kebudayaan. Karena itu Komisi X DPR mengunjungi dan melakukan dialog dengan DKTP.

 

Ia menandaskan bahwa arti penting pendidikan yang tidak hanya memperhatikan perkembangan otak kiri saja,  melainkan juga harus memperhatikan perkembangan otak kanan melalui kebudayaan.  "Karena itu menjadi penting dan mutlak untuk melakukan sinkronisasi pertumbuhan otak kanan dan kiri,  sehingga dapat mewujudkan terciptanya masyarakat yang memiliki intelektualitas yang tidak meninggalkan jati diri bangsa," tegasnya.

 

Sementara itu Ketua DKTP Mambraku Nomensen menyampaikan harapan DKTP agar seluruh pengambil kebijakan di Papua paham bahwa DKTP tidak bisa dilepaskan dalam proses pengambilan kebijakan di tanah Papua.  "Karena DKTP itu identik dengan harkat dan martabat masyarakat Papua," tegas Mambraku.

 

Berdirinya Dewan Kesenian  (DK) itu sendiri pada awalnya berfungsi sebagai “penghubung” antara pemerintah dan para seniman di tengah fenomena cairnya sebuah migrasi budaya. Dalam perjalanannya DKTP mengalami berbagai macam persoalan, termasuk kebijakan politik yang dirasa sangat mengganggu. Namun, DKTP akhirnya mengalami interpretasi dan reinterpretasi peran dan fungsinya dengan keluarnya Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993 tentang pendirian Dewan Kesenian. Sejak saat itu berdirilah DK di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten dengan surat keputusan kepala daerah setempat.

 

Terhadap Inpres No.5A Tahun 1993 tersebut,  DKTP minta agar dapat dijadikan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres)  atau menjadi regulasi lainnya dibawah UU No. 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan.  (skr/sc), foto : singgih/hr.

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...