Pemilihan Rektor oleh Presiden, Tidak Hargai Demokrasi di PT

13-06-2017 / KOMISI X

Pada tanggal 1 Juni 2017 Menteri Dalam Negeri sempat memberikan pernyataan bahwa jabatan Rektor dipilih oleh Presiden. Meskipun telah itu ada bantahan-bantahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ristekdikti, namun Komisi X DPR RI ingin mendengar secara langsung pernyataan dari Menristekdikti mengenai hal itu.

 

“Karena menurut kami, apabila hal itu benar maka demokrasi di perguruan tinggi adalah sudah tidak dihargai. UU nomor 12 tahun 2012 menyatakan bahwa perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan, kemudian akan dikemanakan?,” tegas Anggota Komisi X DPR RI Laila Istiana di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/06/2017).

 

Permen nomor 19 tahun 2017 sudah sangat bagus, tambah Laila, mengapa kemudian tiba-tiba muncul pernyataan Mendagri seperti itu, dengan alasan agar terseleksi dengan ideologi Pancasila.

 

“ Itu artinya pemerintah tidak mempercayai dengan sistem yang dibentuk oleh Kemenristekdikti sesuai dengan Permen nomor nomor 19 tahun 2017. Walaupun dibeberapa media massa Menristekdikti sudah melakukan bantahan-bantahan, namun kami tidak akan marem (puas hati-red) kalau tidak mendengar langsung dari Menteri, bagaimana sebenarnya keterlibatan Presiden dalam hal ini,” ujarnya.

 

Senada dengan Laila Istiana, Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya juga mengatakan bahwa kalau sampai ada Rektor yang pemilihannya direstui atau dipilih oleh Presiden, maka itu adalah sebuah bentuk invasi terhadap ranah akademis dan kampus.“Sebagian besar anggota Komisi X DPR pasti akan menolak segala bentuk invasi dari penguasa terhadap ranah akademis,” tandas Riefky.

 

Sementara Menristekdikti sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait pernyataan yang muncul tiba-tiba itu. Ia mengatakan, Presiden selalu menyampaikan masalah pemilihan Rektor tolong dijalankan dengan baik, dan Kemenristekdikti telah bekerjasama dengan PPATK, KPK, Ombudsmen, KSN. Semua terlibat didalam pemilihan Rektor agar lebih baik.

 

“Sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2012 telah diturunkan pada PP nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan PP yang menyangkut masalah PPNBH dan Permen yang terkait tentang pemilihan Rektor ini sudah sejalan dengan regulasi yang ada. Setelah tugas pemilihan Rektor diberikan kepada Kemenristekdikti, dalam hal ini masuk dalam Kemendikbud pada saat itu, rektor tanggungjawabnya adalah Menteri bukan pejabat eselon I. Saya sudah sampaikan kepada Mendagri pada saat itu, dan beliau memohon maaf atas hal itu. Namun media terlanjur ramai membicarakan. Pemilihan Rektor adalah seperti apa yang sudah dilakukan oleh Kemenristekdikti,” jawabnya. (dep,mp), foto : jaka/hr.

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...