Disepakati PKPU tentang Tahapan Pilkada

07-06-2017 / KOMISI II

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, hasil rapat dengan pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyepakati salah satu Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

 

“Kami (Komisi II) telah menyepakati satu dari sembilan PKPU yang dikonsultasikan, yaitu  tentang Tahapan, Program dan Jadwal. Setelah disetujui, artinya ini sudah bisa dirilis oleh KPU untuk diumumkan kepada publik tentang tahapan-tahapan Pilkada,” kata Lukman Edy usai memimpin RDP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (06/06/2017).  

 

Adapun tahapan dalam pemilihan terdiri atas dua tahap yaitu tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.Tahap persiapan terdiri atas penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan atau bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, Kabupaten, PPK, PPS dan KPPS, pembentukkan PPK, PPS dan KPPS, pendaftaran pemantaun pemilihan dan pemutahiran data dan daftar pemilih. 

 

Sementara tahap penyelenggaraan terdiri atas, pencalonan (syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon), sengketa tata usaha negara pemilihan. Kampanya (debat publik, kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik), laporan dan audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih tanpa pemohonan, perselishan hasil pemilih (PHP), sengketa PHP dan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK. 

 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan 9 Peraturan KPU (PKPU) yang dikonsultasiknan kepada Komisi II DPR tidak banyak mengalami perubahan, terlebih pihaknya hanya memasukkan fakta-fakta hukum baru atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

 

“Kami (KPU) melakukan kodifikasi terhadap 9 PKPU yang tidak terlalu banyak mengalami perubahan, selain itu kami juga memasukkan fakta-fakta hukum baru atas putusan MK,” kata Arief. (ria,mp) Foto: Jaka/jk

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...