Komisi II Apresiasi Sumsel dapat Predikat Zona Hijau Ombudsman

25-04-2017 / KOMISI II

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan, Tim yang dipimpin oleh Fandy Utomo memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumatera Selatan yang mendapat predikat provinsi dengan suara kepatuhan tinggi atau Zona Hijau dari Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2016 dengan skor 82,59.

 

Hal itu disampaikannya pada saat pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR dengan Plt Gubernur Sumsel yang juga Setda Joko Imam Sentosa di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/4).

 

Dalam pertemuan tersebut, Fandy memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mendapat predikat top 35 dari 2.476 peserta inovasi pelayanan publik dari Kementerian PAN-RB dalam sistem pelayanan mata satu atap atau Silamsat.

 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan beberapa kebijakan Pelayanan Publik, diantaranya telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, ditetapkannya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2016 tentan Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

 

Selain itu, ditetapkannya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta Program Pelayanan Publik seperti Silamsat, mobil Samsat Keliling dan Mobil Klinik Gigi Keliling. 

 

Anggota Komisi II Mardani juga mengatakan, bagaimanapun pelayanan publik menjadi Ultimate goal dari reformasi birokrasi kita, karena itu tingkat kepuasan publik selalu diukur untuk mendekatkan ASN dengan publik. Dia menyarankan, untuk mengukur tingkat Pelayanan Publik langsung dari masyarakat, seperti disediakannya formulir tanya jawab, dimana publik bisa menilai langsung puas atau tidaknya pelayanan tersebut.

 

"Sehingga ke depannya dengan kontrol kuat dan pelayanan dari publik langsung sebagai pengguna, maka reformasi birokrasi dapat terlaksana dengan baik," ujar Mardani.

 

Menanggapi pertanyaan sejumlah  anggota Komisi II DPR RI, Plt Joko Imam Sentosa menjelaskan, pengelolaan Sarana, Pra sarana dan atau Fasilitas Pelayanan Publik telah diterapkan pada unit-unit pelayanan agar terciptanya rasa nyaman kepada masyarakat. Seperti penerima layanan RS Ernaldi Bahar, RS Gigi dan Mulut, RS Khusus Paru, RS Sakit Khusus Mata Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP. (eno,mp)/foto:kresno/iw.

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...