RUU Pertanahan Harus Ada Kepastian Hak Batas Tanah

23-02-2017 / KOMISI II

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keluhannya terkait kondisi pertanahan yang terjadi di kalimantan Utara. Ia mengusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan harus ada kepastian terkait hak batas tanah.

 

Hal itu disampaikan saat Komisi II Rapat Kerja dengen Menteri  Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Sofyan Djalil dipimpin Ketua Komisi II Zainudin Amali, Rabu (22/2/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyampaikan pendekatan dalam RUU Pertanahan. Menurutnya, ada tiga pendekatan RUU Pertanahan. Pertama, unifikasi hukum atas UU sektor yang terkait dengan tanah ke dalam hukum tanah nasional (omnibus law). Kedua, RUU Pertanahan harus menjawab dan menyelesaikan masalah pertanahan. Dan ketiga, RUU mencakup inisiatif perubahan substansi.

 

Menanggapi hal itu, Hetifah menyampaikan perlunya pembahasan RUU Pertanahan dengan melibatkan beberapa kementerian. "Harmonisasi RUU Pertanahan antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian lain menjadi kunci pembahasan RUU ini," kata Hetifah.

 

Politisi Golkar ini juga mengingatkan pentingnya pembatasan penguasaan tanah. "RUU nantinya harus memberikan kepastian hak batas tanah. Jangan hanya dikuasai mafia tanah," tegas Hetifah.

 

Legislator dari Dapil Kaltim-Kaltara ini juga menyampaikan adanya persoalan pertanahan yang terjadi di Kutai Barat Kaltim. "Disana ada Desa Sumber Sari yang sejak dulu diduduki warga transmigran. Mereka menjaga NKRI sejak tahun 1960-an saat terjadi konfrontasi 'Ganyang Malaysia'. Mereka sudah dapat sertifikat tapi kini mengalami intimidasi. Bahkan kebun mereka dibakar," keluh Hetifah.

 

Selain menyampaikan konflik tanah. Hetifah juga menyampaikan kondisi kelembagaan ATR/BPN yang harus diperkuat. "Di Kaltara kan daerah pemekaran baru. Kantor BPN masih di Kaltim sehingga Kaltara masih gabung kesana. Selain itu kantor pertanahan di kabupaten/kota juga tidak semua ada. Ini perlu perhatian," tutup Hetifah.(hs/sc)/foto:jayadi/iw.

 

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...