Pengelolaan Keuangan Haji Harus Berprinsip Syariah

07-02-2017 / KOMISI VIII

Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyatakan dalam pengelolaan keuangan  haji harus mengacu pada prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

 

Penilaian tersebut ia sampaikan menanggapi  Laporan Keuangan  Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H/2016 M yang disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag).

 

“Ada beberapa catatan atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H/2016 M yang disampaikan Dirjen PHU Kemenag,  pertama, ada error system dalam Siskohat yang masuk dalam laporan keuangan dan mengganggu perhitungan keuangan,” katanya usai Komisi VIII RDP dengan Dirjen PHU Kemenag di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (06/02/2017)

 

“Itu (Error System Siskohat) kita (Komisi VIII) mintakan agar diperbaiki. Mereka (Kementerian Agama) juga tidak bisa menjawab dengan baik. Ini kenapa bertahun-tahun masih terulang ada error system yang menyangkut hak jamaah dan akibatnya kemudian berdampak pada keuangan,” tambahnya.

 

Menurut Politisi Partai Gerindra ini,  yang dikhawatirkan Komisi VIII adalah ada kesengajaan apalagi itu menyangkut Siskohat yang berpengaruh pada penerimaan keuangan. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan dengan pihak Ssiskohat, karena ketika ada masalah Siskohat bukan hanya mengganggu hak yang harusnya orang yang akan berangkat tapi juga pada angka pemasukan dan pengeluaran keuangan.

 

“Hal ini mengindikasikan ada pemain, maka teknikal error tidak bisa diatasi, sepertinya ada yang bermain. Ini indikasi akibat mereka tidak bisa menjawab dengan logis mengapa masih saja error sistem siskohat,” tegasnya.

 

Catatan kedua, kata Sodik,  Komisi VIII merekomendasikan tentang sistem penggunaan uang. Ada pengelolaan keuangan haji yang tidak dalam bentuk syariah, baik di perbankan syariah atau dalam sistem deposit atau Sukuk yang tidak syariah, rekomendasi kita adalah  pengelolaan keuangan harus dengan sistem syariah.

 

“Mereka masih menggunakan non Syariah kemudian kita rekomendasikan dengan syariah,” ujarnya.

 

Dan ketiga, efisiensi ditingkatkan, Karena masih ada lobang-lobang yang menurut Komisi VIII masih bisa ditingkatkan. (as, sc), foto : jaka/hr.

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...