Pengelolaan Keuangan Haji Harus Berprinsip Syariah
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyatakan dalam pengelolaan keuangan haji harus mengacu pada prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Penilaian tersebut ia sampaikan menanggapi Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H/2016 M yang disampaikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag).
“Ada beberapa catatan atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H/2016 M yang disampaikan Dirjen PHU Kemenag, pertama, ada error system dalam Siskohat yang masuk dalam laporan keuangan dan mengganggu perhitungan keuangan,” katanya usai Komisi VIII RDP dengan Dirjen PHU Kemenag di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (06/02/2017)
“Itu (Error System Siskohat) kita (Komisi VIII) mintakan agar diperbaiki. Mereka (Kementerian Agama) juga tidak bisa menjawab dengan baik. Ini kenapa bertahun-tahun masih terulang ada error system yang menyangkut hak jamaah dan akibatnya kemudian berdampak pada keuangan,” tambahnya.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, yang dikhawatirkan Komisi VIII adalah ada kesengajaan apalagi itu menyangkut Siskohat yang berpengaruh pada penerimaan keuangan. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan dengan pihak Ssiskohat, karena ketika ada masalah Siskohat bukan hanya mengganggu hak yang harusnya orang yang akan berangkat tapi juga pada angka pemasukan dan pengeluaran keuangan.
“Hal ini mengindikasikan ada pemain, maka teknikal error tidak bisa diatasi, sepertinya ada yang bermain. Ini indikasi akibat mereka tidak bisa menjawab dengan logis mengapa masih saja error sistem siskohat,” tegasnya.
Catatan kedua, kata Sodik, Komisi VIII merekomendasikan tentang sistem penggunaan uang. Ada pengelolaan keuangan haji yang tidak dalam bentuk syariah, baik di perbankan syariah atau dalam sistem deposit atau Sukuk yang tidak syariah, rekomendasi kita adalah pengelolaan keuangan harus dengan sistem syariah.
“Mereka masih menggunakan non Syariah kemudian kita rekomendasikan dengan syariah,” ujarnya.
Dan ketiga, efisiensi ditingkatkan, Karena masih ada lobang-lobang yang menurut Komisi VIII masih bisa ditingkatkan. (as, sc), foto : jaka/hr.