Polisi tak Berwenang Lakukan Pendataan Ulama
Kepolisian tidak memiliki hak dan wewenang dalam pendataan ulama. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid terkait kegiatan pendataan ulama di Jawa Timur yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan di beberapa tempat di Indonesia.
“Kepolisian tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pendataan ulama. Tugas ini menjadi bagian dari Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kemenag dan Perpres Nomor 84 tahun 2015 mengenai kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait,” kata Sodik dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (07/02/2017).
Menurut Sodik, kegiatan pendataan ulama ini menimbulkan keresahan di kalangan ulama. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13, disebutkan tugas pokok kepolisian antara lain menegakan hukum. Kemudian memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
"Pendataan ulama seharusnya dilakukan oleh Kemenag. Kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag,” imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengakui, bahwa kepolisian berhak melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum ulama yang terindikasi palanggaran hukum, atau jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting.
“Pendataan ulama secata langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag, selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi kepolisian untuk memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kapada masyarakat,” ujarnya.
Sodik juga menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih kepolisian. Hal ini berarti Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia.
Oleh Karena itu, ia mendesak Kemenag utk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemag, untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku. (as, sc), foto : jaka/hr.