Polisi tak Berwenang Lakukan Pendataan Ulama

07-02-2017 / KOMISI VIII

Kepolisian tidak memiliki hak dan wewenang dalam pendataan ulama. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid terkait  kegiatan pendataan ulama di Jawa Timur  yang dilakukan  Kepolisian Daerah  Jawa Timur dan di beberapa tempat di Indonesia.

 

“Kepolisian tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pendataan ulama. Tugas ini menjadi bagian dari Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kemenag  dan Perpres Nomor 84 tahun 2015 mengenai kewajiban Kemenag  melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait,” kata Sodik dalam rilisnya kepada Parlementaria, Senin (07/02/2017).

 

Menurut Sodik, kegiatan pendataan ulama ini menimbulkan keresahan di kalangan ulama. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13, disebutkan tugas pokok kepolisian antara lain menegakan hukum. Kemudian memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan  pengayoman  serta pelayanan kepada masyarakat.

 

"Pendataan ulama seharusnya dilakukan oleh Kemenag.  Kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan alasan  peruntukan polisi meminta dan  memperolah data ulama dari Kemenag,” imbuhnya.

 

Politisi Partai Gerindra ini mengakui,  bahwa kepolisian  berhak melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum ulama yang terindikasi palanggaran hukum, atau  jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting. 

 

“Pendataan ulama secata  langsung  oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag, selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga  sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi kepolisian untuk memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kapada masyarakat,” ujarnya.

 

Sodik juga menyesalkan pihak Kemenag yang telah  membiarkan salah satu tupoksinya  diambil alih  kepolisian. Hal ini  berarti  Kemenag  tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia.

 

Oleh Karena itu, ia mendesak  Kemenag utk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemag, untuk kemudian  menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku. (as, sc), foto : jaka/hr.

 

BERITA TERKAIT
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...