Belum Ada Landasan Hukum untuk Jalankan Prodi DLP

01-02-2017 / KOMISI X

Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana, selama Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Undang-undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, maka Program Studi Dokter Layanan Primer belum dapat dilaksanakan.

 

Demikian dikatakannya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum antara Panja Program Studi DLP dengan Kolegium Dokter Layanan Primer Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/01/2017). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah (F-PG).

 

“Prodi DLP sebetulnya untuk tingkat teknis itu belum dapat dilaksanakan, karena belum ada PP. Tidak bisa langsung dari UU, karena masih bersifat pokok. Tapi karena masih ada persoalan pro dan kontra, sehingga PP tidak keluar juga. Mungkin sekarang Pemerintah sedang uji dulu, dan melihat respon dari masyarakat kedokteran,” papar Dadang.

 

Politisi F-Hanura itu menegaskan, Fakultas Kedokteran di beberapa Perguruan Tinggi, seharusnya tidak dapat menjalankan Prodi DLP, jika belum ada PP. Selain harus segera mengeluarkan PP, Pemerintah juga harus menghentikan pro kontra yang bergulir. Menurutnya, saat ini yang seharusnya mendapat perhatian Pemerintah adalah bagaimana kebutuhan terkait lulusan Prodi DLP. Menilik dari negara lain, DLP memang sangat dibutuhkan.

 

“Jika mendengar aspirasi dari yang pro Prodi DLP, bahwa penyakit-penyakit atau layanan yang seharusnya di selesaikan di layanan primer atau di tingkat Puskesmas, ternyata tidak selesai, kemudian harus dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan. Hal itu menjadi tidak efisien. Ini yang kemudian menurut yang pro, betapa bahwa DLP adalah sesuatu kebutuhan yang mendesak, untuk meningkatkan kompetensi dokter di tingkat puskesmas,” jelas Dadang.

 

Namun bagi yang kontra, masih kata Dadang, pendidikan Prodi DLP itu sebetulanya tidak jauh berbeda dengan kurikulum yang selama ini diberikan kepada mahasiswa yang menempuh program kedokteran. Pendidikan Prodi DLP hanya sebatas pengulangan. Bahkan, pendidikan Prodi DLP itu cenderung memperpanjang dan memberatkan masa pendidikan.

 

“Untuk menjadi dokter di tingkat Puskesmas, harus kuliah lagi, 2 sampai 3 tahun. Ini persoalannya hanya di sarana prasarana. Karena sarpras tidak memadai, kemudian kepercayaan masyarakat kepada Puskesmas juga tidak terlalu baik, sehingga kemudian orang datang ke RS, walaupun hanya sekedar sakit ringan, orang ingin dilayani di RS, bukan di Puskesmas,” papar Dadang.

 

Dadang menambahkan, Prodi DLP bukan hanya fungsi kuratif, tapi juga preventif. Yakni menciptakan agar masyarakat hidup sehat dan lingkungan atau ekosistem yang mendorong tingkat kesehatan semakin baik. Puskesmas pun sebenarnya dari dulu menjalankan fungsi itu.

 

“Tapi barangkali dalam pelaksanaannya, lupa dengan tugas preventif, dan hanya terfokus pada kuratif. Untuk itu, kita desak Pemerintah mengeluarkan PP, agar pro dan kontra tidak semakin menjadi bola liar. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan secara materil, juga keselamatan dan kesehatannya,” tutup politisi asal dapil Jawa Barat itu.

 

Sebelumnya, Ketua Kolegium Dokter Layanan Primer Indonesia, Mohamad Sadikin mengatakan bahwa lulusan Fakultas Kedokteran sudah memenuhi kualifikasi DDLP, sehingga muatan kurikulum tentang layanan primer dapat dimasukkan ke dalam kurikulum Pendidikan Kedokteran yang selama ini sudah berlangsung.

 

“Adanya Prodi DLP, terkesan merendahkan harkat dan martabat lulusan FK yang ada. Daripada membuat Prodi DLP, lebih baik Pemerintah memperkuat Pendidikan Kedokteran yang ada,” jelas Sadikin. (sf/nt), foto : kresno/hr.

 

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...