Endang Maria Prihatin dan Sesalkan Permasalahan Sertifikasi, Proses dan Pembayaran SK Inpassing Guru Agama
Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti prihatin sekaligus menyesalkan terjadinya berbagai permasalahan pada guru swasta dan guru agama Islam terkait dengan gaji, sertifikasi guru dan SK Inpassing.
“Dari tahun ke tahun permasalahan guru agama itu-itu saja. Guru yang belum mendapatkan haknya, mulai dari diskriminasi tentang sertifikasi guru agama, proses SK inpassing yang berlarut-larut, dan SK inpassing yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun. Untuk itu saya sangat prihatin dan menyesalkan hal tersebut,”ujar Endang disela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi VIII tentang sertifikasi guru dan Inpassing dengan PGSI dan AGPAII, di ruang rapat Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa (30/1/2017).
Pasalnya, lanjut Endang, dalam RDP sebelumnya dengan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, sempat dilaporkan ada sisa pengembalian dana sekitar 2 triliun yang seharusnya bisa untuk membayarkan hutang tunjangan dan SK Inpassing guru-guru di bawah Kementerian Agama. Namun saat itu dilaporkan bahwa semua pembayaran tunjangan dan sertifikasi guru sudah selesai alias tidak ada hutang lagi. Namun pada kenyataannya tidak demikian.
Oleh karena itu Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini ke depan akan memanggil Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama, Menteri Agama, Menteri Keuangan dan Bappenas. Mengingat, untuk mengatasi permasalahan tersebut tidak hanya cukup dengan Kementerian Agama, melainkan juga pihak terkait lainnya seperti Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
“Ke depan kami akan memanggil dan membicarakan hal ini kepada Menteri Agama, serta menteri terkait lainnya seperti Menteri Keuangan dan Bappenas. Karena hal ini juga menyangkut kemampuan keuangan Negara. Namun, sepertinya keuangan Negara cukup untuk menyelesaikan hal tersebut secara bertahap, mengingat sebelumnya juga terdapat sisa dipa (sipa),”pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Panja juga mendapat pengaduan dari PGSI (Persatuan guru seluruh Indonesia) dan AGPAII (Asosiasi Guru PendidikanAagama Islam Indonesia), diantaranya adalah sistem pembayaran TPG yang tidak sesuai harapan, Guru sertifikasi tahun 2015 TPG nya belum dibayarkan tujuh bulan. Proses pembuatan SK Inpassing yang berlarut-larut, Pemegang SK Inpassing yang belum dibayarkan, dan pemegang SK Inpassing yang pembayarannya tidak sesuai dengan golongan. (ayu/nt), foto : jaka/hr.