Pemprov NTB Diminta Perbaiki Tata Ruang Untuk Atasi Banjir

30-01-2017 / KOMISI VIII

Anggota Komisi VIII DPR RI Rachmat Hidayat mengatakan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan daerah yang rawan terkena bencana alam. Menurutnya,  hal itu terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh faktor alam tetapi juga penataaan ruang kota maupun daerah yang kurang disiplin.

 

"Seluruh hutan di NTB ini tidak punya penyangga hutan. Tata ruang daerah itu harus disiplin ketika itu dilarang untuk dibangun, yah berarti tidak boleh.  Ini jalur hijau tapi boleh dibangun, segala macam dibangun.  Bukan saja di Bima,  di kota Mataram pun banyak begitu.  Rawan bencana karena tata ruangnya rusak," ujar Rachmat dalam Kunjungan Spesifik Komisi VIII ke Provinsi NTB, Kamis, (26/1/2017) terkait penanggulangan bencana banjir bandang yang terjadi di Bima pada akhir Desember 2016.

 

Lebih lanjut,  politisi dari F-PDIP itu menegaskan penataan ruang  harus dibenahi untuk mengantisipasi potensi bencana,  seperti tanah longsor dan banjir bandang.

 

"Tata ruang kabupaten itu harus mengacu pada provinsi, semestinya begitu. Provinsi mengacuh pada pusat,  ini semua ditabrak, jangankan penyangga, hutannya saja sudah habis. Itu persoalannya," kritisinya.

 

Tak hanya itu, politisi dari dapil NTB itu menghimbau pemerintah kabupaten untuk menertibkan masyarakat agar disiplin dalam menjaga kelestarian hutan.

 

"Ini barangkali perlu menjadi perhatian kita semua,  sebagai bahan pertimbangan kita untuk membuat NTB ini lebih baik," imbuhnya.

 

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi VIII Muhammad Lutfi, persoalan yang ada di kabupaten Bima dari hulu hingga ke hilir akibat deforestasi atau penggundulan hutan.

 

"Tidak ada peraturan daerah tentang lahan yang terjal harus ditanami seperti apa,  tidak ada perdanya sama sekali. Langkah-langkah seperti ini tidak ada dibuat pemerintah kota maupun kabupaten, " ungkap politisi Golkar dapil NTB itu.

 

Lutfi melanjutkan harus ada penyelesaian secara holistik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. "Kalau cuma secara parsial, percuma!, " tandasnya.

 

Diketahui, luas lahan kritis di NTB mencapai 555.427 hektare dari total 1.071.722 juta hektare luas kawasan hutan.  Lahan kritis di NTB setiap tahunnya meningkat akibat pembalakan liar dan illegal logging. (ann), foto : anne/hr.

BERITA TERKAIT
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...