Komisi VIII Soroti Pembentukan BPKH dan Tunjangan Profesi Guru
Komisi VIII DPR menyoroti proses pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan tunjangan profesi guru yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh Pemerintah. Padahal pembentukan BPKH akan berdampak terhadap peningkatan pengelolaan dana haji secara profesional transparan dan bertanggung jawab.
"BPKH sampai saat ini belum terbentuk, sedangkan peningkatan pengelolaan dana haji sangat penting karena dana haji merupakan dana jamaah haji maka pemanfaatannya harus dimaksimalkan untuk peningkatan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji, bukan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan kemaslahatan jamah haji dan umat Islam pada umumnya," kata Ali Taher saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Komisi VIII pun, menurut Ali, menanyakan kepada Menteri Agama, bagaimana proses pembentukan BPKH, dan kebijakan yang dilaksanakan Kementerian agama untuk mempercepat pembentukan BPKH.selanju
Selanjutnya, bagaimana kebijakan Kementerian Agama agar pengelolaan dana haji benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pembinaan perlindungan dan pelayanan pada jamaah haji bukan untuk kepentingan-kepentingan diluar jamaah.
Selain soal BPKH, dalam kesempatan kali ini, Ali Taher juga menyoroti terkait pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing guru madrasah yang belum terselesaikan.
Patut diketahui, tanggal 12 Januari yang baru lalu Komisi VIII telah menerima perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), menyampaikan aspirasi diantaranya mengenai Inpassing dan tunjangan profesi guru mereka yang masih terhutang.
"Kementerian agama seyogyanya menyelesaikan permasalahan tersebut diatasi karena merupakan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat. Apa kebijakan kementerian agama untuk menyelesaikan permasalahan Inpassing guru madrasah yang belum terselesaikan," paparnya.(as), foto : agung/hr.