Para Gubernur dan Bupati Diminta Efektifkan Himpun Zakat

24-11-2016 / KOMISI VIII

Anggota Komisi VIII DPR Samsu Niang mengharapkan para gubernur dan bupati ikut berperan mengefektikan penarikan zakat. Potensi zakat di Indonesia, sesuai ekspose Kepala Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo per tahun bisa mencapai Rp 227 triliun.

 

“Potensi ini  kalau dimaksimalkan bisa membantu anggaran pembangunan. Karena itu para Gubernur dan Bupati betul-betul bisa mengefektifkan potensi zakat ini,” katanya seuasi mengikuti pertemuan dengan Kakanwil Kemenag Sulsel beserta jajarannya Selasa (22/11) lalu di Makassar.

 

Dalam pertemuan Tim Panja Pendis Komisi VIII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Iskan Qolba Lubis, pejabat Kemenag Kabupaten Maros melaporkan bahwa semua PNS muslim diwajibkan membayar zakat sehingga setiap bulannya bisa terkumpul Rp 24 juta. Diharapkan daerah lain menerapkan hal serupa sehingga dana dari zakat ini bisa dimaksimalkan setiap daerah.

 

Selain peran Gubernur dan Bupati, Samsu Niang berharap untuk memaksimalkan penerimaan zakat, maka sumber daya manusia (SDM) harus dipersiapkan dengan memadai. “Minimal ketua amil zakat propinsi/kabupaten ada profesi perbankannya, sehingga pengelolaan zakat bisa lebih baik dan terarah ke depan,” tandasnya.

 

Terkait dukungan regulasi, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sekarang ini baru melakukan perbaikan terhadap regulasi Badan Amil Zakat Nasional. Mudah-mudahan tahun depan sudah ada aturan yang paten untuk pengelolaan amil dan zakat. Kalau ini tercapai lanjut dia, jumlahnya siginifikan membantu APBN.

 

“Apalagi Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, kalau konsisten berzakat bisa tercapai jumlah itu.  Karena itu pengelolaannya harus maksimal,” jelas Syamsu.

 

Disamping itu, kata politisi PDI Perjuangan ini, kepercayaan masyarakat terhadap pengelola zakat ini belum maksimal. Pengelola dana ini adalah instansi plat merah, mestinya badan pengelola amil zakat ini betul-betul independen supaya tidak ada intervensi dan masyarakat melihat badan ini akuntabel.  

 

Sebagian masyarakat, kata Samsu, masih belum percaya terhadap badan ini sehingga lebih cenderung untuk menyalurkan kepada lembaga penampung  duafa yang langsung memberikan bukti di lapangan. “Dengan badan pengelola independen kita harapkan seperti itu, dana zakat sampai ke sasaran yang tepat,” ia menambahkan. (mp)/foto:mastur/iw.  

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...