Komisi II Minta BPN Sulsel Batalkan HPL No.01 Manggala

17-10-2016 / KOMISI II

Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria untuk membatalkan HPL No 01/Kelurahan Manggala atas nama pemerintah kota Makassar dan menerbitkan sertifikat atas nama para ahli waris Fachrudin Daeng Romo sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Demikian kesimpulan RDP Komisi II DPR dengan Ditjen Penanganan Maslaha Agraria Penataan Ruang dan Tanah, Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Walikota Makassar, Polda Makassar dan Camat Manggala pada Senin, (17/10/2016).

 

“Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/ BPN untuk menindaklanjuti hal diata dengan membatalkan HPL No 01/Kelurahan Manggala atas nama pemerintah kota Makassar dan menerbitkan sertifikat atas nama para ahli waris Fachrudin Daeng Romo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Ahmad Riza Patria selaku ketua rapat.

 

Wakil Ketua Komisi II ini juga meminta Kementerian Agraria untuk melaksanakan isi putusan PTUN Ujung Pandang mengenai sengketa lahan yang ada di kecamatan Manggala, Makassar. “Komisi II DPR meminta kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan PTUN Ujung Pandang No 57/G/TUN.U.Pdg jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN No 58/Bdg TUN/1997/PT.TUN.U.Pdg jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI no 173K/TUN/1998 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 66/PK/TUN/2000 pada tanggal 11 juni 2004,” tutur Riza Patria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta walikota Makassar dan DPRD Makassar untuk melaksanakan isi putusan PTUN yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap. “Komisi II DPR meminta kepada Walikota Makassar dan DPRD Kota Makassar untuk melaksanakan dan mematuhi isi putusan PTUN No 49/G/TUN/1993/P.TUN.U.Pdg jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN No 20/Bdg TUN/1994/PT TUN U.Pdg jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 111 K/TUN/1995 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Riza.

 

Tak hanya itu, Komisi II DPR juga meminta pemerintah Kota Makassar untuk tidak menerbitkan izin atas tanah eks HGU Nomor 1 Kampung Manggala atas nama Hasyim Daeng Manapppa. “Komisi II DPR juga  meminta kepada Pemerintah kota Makassar untuk tidak menerbitkan izin dalam bentuk apapun diatas tanah eks HGU No 1/Karuwisi Kampung Manggala atas nama Hasyim  Daeng Manappa beserta turunannya sampai dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkas Politisi Gerindra tersebut. (hs,mp), foto : jayadi/hr.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...