KOMISI X GALI ASPIRASI RUU GERAKAN PRAMUKA PADA PEMDA DAN MASYARAKAT PROVINSI KEPRI
Implementasi pendidikan Garakan Pramuka dalam sistem pendidikan nasional sudah tepat dan ideal untuk mendidik ninai perjuangan, patriotisme dan nasionalisme kepada generasi muda. Sisi histories, sosiologis, filisofis, dan yuridis sudah tepat untuk segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka.
Kunjungan Kerja yang akan dipimpin langsung Ketua Komisi X Mahyuddin (F-PD), menilai Gerakan Pramuka merupakan salah satu penyelenggara pendidikan nonformal yang bertujuan membentuk watak, kepribadian, dan kecakapan hidup kaum muda Indonesia. Sistem pendidikan dan pelatihan dalam Gerakan Pramuka dapat menjawab tantangan arus globalisasi dan ancaman disintegrasi bangsa. “Garakan Pramuka dapat membentuk karakter dan jati diri generasi muda,” katanya.
Untuk itu, Komisi X melaksanakan fungsi konstitusinya serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Komunikatif intensif antara DPR khususnya Komisi x dengan Pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan program Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, serta perpustakaan.
Selain itu, Kunjungan Kerja yang dilaksanakan pada tanggal 18 – 22 Maret 2010, menginginkan kebijakan kongkrit yang telah dan akan dilakukan dalam menuntaskan Wajar Dikdas 9 tahun.
Dalam rangka Wajib Belajar 9 tahun, diperkirakan dapat dicapai tahun 2009, sementara scenario dari Kementerian Keuangan dengan asumsi 5% pertahun, dimungkinkan pencapaian anggaran pendidikan 20% APBN dan APBD pada tahun 2009.
Komisi X mempertanyakan kendala yang dihadapi dalam penyaluran dan penerimaan dana BOS/BOMM/Beasiswa dan program peningkatan mutu pendidikan Dikdasmen, serta masih terjadinya masalah didalam pengelolaan pendanaan pendidikan disekolah. Indikatornya masih banyak pungutan yang seharusnya tidak menjadi beban peserta didik. (as)