Komisi II Desak Bawaslu Perketat Aturan Black Campaign

04-10-2016 / KOMISI II

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta kepada Bawaslu untuk memperketat peraturan dan sanksi terhadap pelaku kampanye hitam. Hal itu diungkapkan saat RDP dengan Bawaslu pada Selasa, (04/10/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta guna mematangkan aturan mengenai larangan politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

 

"Memang kami sudah sekali rapat dan minta Bawaslu menyempurnakan rancangan peraturannya. Karena kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir faktual-faktual yang terjadi di lapangan," ujar Lukman.

 

Politisi PKB ini mengatakan Komisi II DPR ingin peraturan Bawaslu ini tidak multi-persepsi dan ingin clear dijelaskan secara jelas termasuk definisinya mengenai istilah Terstruktur, Sistematis, Massif (TSM).

 

"Apakah yang dimaksud terstruktur menggunakan struktur pemerintah? Struktur mana yang digunakan? Kita ingin peraturan Bawaslu ini tidak mengambang, tidak multipersepsi dan ingin clear dijelaskan secara jelas termasuk definisi-definisinya," ujarnya.

 

Lukman mencontohkan, ketika Bawaslu menetapkan Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) apakah sudah meninjau jumlah uang yang disebarkan ketika melakukan politik uang.

 

Lukman mengatakan, Komisi II DPR menginginkan masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya memahami TSM seperti apa, termasuk terkait sumber-sumber pendanaan yang menjadi objek audit Bawaslu yang mana.

 

Selain itu Komisi II DPR juga mendorong Bawaslu agar membuat aturan yang melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon kepala daerah.

 

Politikus PKB itu menilai, konten-konten sosial media yang melakukan kampanye hitam, pengawas pemilu tidak bisa membatasinya.

 

"Dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed yang digunakan resmi paslon (pasangan calon_red) harus resmi terdaftar. Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar," ujarnya.

 

Menurutnya, dengan adanya aturan yang ketat, maka diharapkan akan mengurangi terjadinya perang kampanye hitam di media sosial. (hs), foto : jayadi/hr.

 

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...