Dewan Minta Jangan Ada Ruang Pemotongan Anggaran Tunjangan Profesi Guru
Keputusan pemerintah untuk memotong anggaran kementerian dan lembaga maupun dana transfer ke daerah sebesar Rp 137,6 triliun dalam APBN-Perubahan 2016, mengakibatkan terpangkasnya alokasi dana tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra mengatakan, pemotongan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) melanggar konstitusi.
“Dalam amanat UU disebutkan anggaran pendidikan itu sebesar 20 persen dari total belanja negara, jika ada pemangkasan dalam perubahan anggaran ini, maka anggaran pendidikan akan berada di bawah 20 persen,” tegas Sutan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (29/08/2016).
Politisi F-Gerindra itu menegaskan, secara prinsipil dan moral, DPR secara kelembagaan seyogyanya tidak memberi ruang untuk pemotongan anggaran profesi guru.
“Karena pemangkasan ini selain menyalahi konstitusi juga menunjukan ketidakberpihakan pemerintah kepada pahlawan pendidikan sebagai investasi masa depan NKRI,” tegas politisi yang akrab dipanggil SAH itu.
Sutan menyarankan, pemangkasan tunjangan profesi sebenarnya bisa dihindari jika pemerintah mampu melakukan prioritas anggaran, karena masih banyak program infrastruktur yang bisa di tunda, karena relatif belum di perlukan.
“Apalagi proyek infrastruktur itu sampai mengorbankan nasib jutaan guru di tanah air. Pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang rencana yang akan mengorbankan nasib guru demi ini prioritas yang belum teruji tingkat kebutuhannya,” tegas politisi asal dapil Jambi itu.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Sebab, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. (sf) Foto: Azka/mr.