Amri Tuasikal Minta Langkah Preventif Perlindungan Anak

24-08-2016 / KOMISI VIII

 

Sidang Paripurna yang beragendakan membahas Perppu No 1/2016 tentang Perlindungan Anak, atau Perppu Kebiri Selasa (23/8) akhirnya ditunda karena belum ada kesepakatan fraksi-fraksi. Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu karena maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga dianggap bisa merusak generasi bangsa dan berdampak panjang bagi korban.

 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR Amrullah Amri Tuasikal lebih sepakat jika pemerintah menempuh langkah preventif. Karena kebiri tak memberikan efek jera.

 

“Kita semua bersepakat bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak adalah perbuatan keji tak beradab yang menghancurkan masa depannya. Horor yang dialami akan selamanya membayangi kehidupan si anak,” jelas Amrullah di sela-sedang Rapat Paripurna.

 

“Oleh karenanya langkah preventif yang menyeluruh harus dilakukan oleh pemerintah guna menekan kasus semacam ini terjadi. Namun sekali lagi, negara kita adalah bangsa yang berlandaskan hukum yang bercita-cita agar menjaga bangsa ini tetap beradab, memanusiakan manusia,” sambungnya.

 

Menurutnya, hukum kebiri, selain tak memberi efek jera juga tidak memberikan pemenuhan hak-hak dasar bagi manusia dan merendahkan martabat manusia seutuhnya.

 

“Apapun produk hukum yang dibuat di negeri ini harus dan tanpa kecuali mengedepankan pemenuhan hak-hak dasar manusia, bukan justru merendahkan martabatnya. Pelaksanaan hukuman kebiri sebagaimana diatur oleh Perppu itu, menurut hemat saya adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia dan belum terbukti menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” paparnya.

 

Politisi Gerindra ini meragukan gairah seksual bagi pelaku yang mendapatkan hukuman kebiri bisa berkurang. Selain itu, dengan regulasi ini tak menjamin pelaku tak mengulanginya di kemudian hari.

 

“Mungkin mereka akan kehilangan gairah seksualnya, namun keinginan atau drive untuk mengulanginya akan tetap ada terlepas fungsi seksualnya masih mampu atau tidak,” ujarnya.

 

Alasan itu sehingga dirinya tak sepakat regulasi itu diberlakukan. Menurutnya, Perppu itu, selain langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia, juga karena aturan itu sudah diratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada 2005 lalu.

 

“Selain itu, Perppu ini adalah langkah mundur bagi penegakan hukum di Indonesia yang merupakan negara atau pihak yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik pada 2005 dan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia pada 1998. Oleh karenanya, mari kita berhati-hati dalam menyikapi Perppu ini,” pintanya. (as)

BERITA TERKAIT
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...