KOMISI II SOROTI AKTIFITAS STAF KHUSUS PRESIDEN

01-03-2010 / KOMISI II

 

            Sejumlah Anggota Komisi II DPR menyoroti aktifitas staf khusus presiden yang dinilai melakukan tugas bukan dalam kapasitasnya. Hal itu terungkap saat Komisi II Rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang dipimpin Ketua Komisi Burhanuddin Napitupulu didampingi Wakil ketua Teguh Juwarno di ruang rapat Komisi II, Senin (1/3).

            Nurul Arifin (F-PG) dalam pertemuan itu menyoroti staf khusus presiden bidang penanganan bencana yang melakukan lobi-lobi politik. Ia menilai hal itu tidak terkait dengan bidangnya.

“Ini sangat liar sekali,” katanya.

            Nurul juga mempertanyakan keberadaan koordinasi staf presiden sekarang.

            Hal senada diungkap Arif Wibowo (F-PDI Perjuangan) yang mempertanyakan kapasitas staf khusus presiden yang diindikasikan melakukan lobi-lobi politik terkait penyelesaian kasus Century.

            Lebih jauh, Arif Wibowo dalam pertemuan itu menilai rencana pemerintah dalam memiliki pesawat kepresidenan sendiri tanpa harus menyewa merupakan hal yang penting untuk menunjukan jati diri bangsa di dunia internasional.

            Namun demikian, menurutnya pemerintah harus transparan dalam menjalankan tahap-tahap pembelian pesawat kepresidenan. “Specnya harus jelas,” katanya.

            Sementara itu Teguh Juwarno mendesak pemerintah untuk melakukan konsolidasi guna menginventarisir aset-aset milik negara. Menurutnya sampai sekarang, banyak asset negara yang tidak jelas masih ada atau tidak.

            “Saya kira ini penting sekali,” katanya.

            Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dihadapan Komisi II DPR menjelaskan bahwa dari sisi anggaran, jauh lebih menguntungkan memiliki pesawat kepresidenan dibanding menyewa.

            “Kita akan sangat rugi bila hanya menyewa pesawat,” ujarnya.

            Sudi juga menegaskan dalam pengadaan pesawat kepresidenan akan dilakukan secara transparan.

            Lebih jauh, mengenai staf khusus presiden, Sudi menjelaskan bahwa secara administratif keberadaan staf khusus berada dibawah Sekretaris Kabinet. Terkait aktifitas staf khusus yang dinilai melakukan lobi-lobi politik, menurut Mensesneg hal itu merupakan inisiatif pribadi masing-masing. “Inisiatif staf khusus tersebut,” katanya. (bs) Foto: Iwan Armanias.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...