Dewan Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret Sudahi Kekerasan Terhadap Guru
Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati meminta pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menyudahi praktik kriminalisasi dan tindakan kekerasan terhadap guru. Hal ini terkait kekerasan yang menimpa Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar, Sulawesi Selatan. Dasrul mendapat penganiayaan dari wali murid, karena dirinya mengkukum murid yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah.
“Saya mendorong Mendikbud, Kapolri, Jaksa Agung, KPAI, organisasi profesi guru dan stakeholder lainnya agar bertemu untuk menyamakan persepsi dan pandangan atas persoalan ini,” tegas Reni, dalam rilis yang dikirim kepada Parlementaria, Jumat (12/08/2016). Kasus penganiayaan ini sendiri sudah ditangani Polsek Tamalate, Sulawesi Selatan.
Menurut Reni, belakangan ini profesi guru sering menjadi obyek sasaran baik kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum. Kondisi ini menjadi preseden tidak baik untuk dunia pendidikan. Guru yang semestinya menjadi teladan dan panutan menjadi tidak memiliki marwah.
“Saya banyak mendapat keluhan kekhawatiran dari para guru atas fenomena kriminalisasi maupun aksi kekerasan fisik yang menimpa guru-guru. Kriminalisasi guru dan aksi kekerasan ini jangan dianggap sepele. Karena ini efeknya pada kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM),” ujar Reni.
Dalam sejumlah kasus yang mencuat, tambah Reni, aparat penegak hukum menjerat para guru dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di satu sisi profesi guru juga diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sementara di Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 secara jelas bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan kerja serta kesehatan kerja.
“Atas dua UU tersebut, sebaiknya seluruh stakeholder menyamakan persepsi agar peristiwa yang muncul tidak terulang kembali,” imbuh politisi F-PPP itu.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan guru sebagai tindak lanjut dari Pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Langkah tersebut untuk menegaskan kehadiran negara memberikan perlindungan kepada guru. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktek yang meresahkan guru.
“Langkah ini juga bentuk komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif dan berkesinambungan. Langkah ini sebagai bentuk sikap antisipatif dan preventif agar di waktu mendatang tidak terulang kembali,” tutup politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Anggota Komisi X Dadang Rusdiana juga menyayangkan sikap orang tua murid yang melakukan kekerasan terhadap guru akibat sang guru menghukum anaknya. Menurutnya, tindakan orang tua murid seperti ini adalah tindakan kebebasan dan pengatasnamaan HAM yang kebablasan. Dia pun mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
“Seringkali guru ketika mendidik disertai penegakan disiplin seperti dengan mencubit atau menjewer dianggap sebagai kekerasan dan kemudian diikuti dengan balas dendam orangtua siswa, dengan melakukan kekerasan yang serupa atau melaporkan ke polisi. Ya itulah kebebasan dan pengatasnamaan HAM yang kebablasan,” kata Dadang.
Politisi F-Hanura itu menambahkan, guru adalah orang berjasa dan seorang pendidik. Sehingga, ketika murid hilang hormat, maka wajar bila guru memberikan sanksi. Pasalnya, murid sekarang hidup bukan dari dunia pendidikan saja. Para murid mudah terpengaruh dari banyak hal yang membentuk karakter mereka. Sehingga, tidak bisa disalahkan seorang guru karena perilaku muridnya.
“Siswa sekarang itu bukan hanya mendapat pendidikan di sekolah, dia juga mendapat pengaruh 'pendidikan tambahan' dari lingkungannya. Orangtuanya saja yang tidak paham makna mendidik. (Pemukulan) itu kasih sayang yang salah arah,” tuturnya.
Karenanya, sambung politisi asal dapil Jawa Barat itu, komite sekolah yang ada harusnya bisa diberdayakan untuk menjadi sarana komunikasi sekolah dengan masyarakat. Sehingga sekolah sebagai ekosistem pendidikan benar-benar berjalan dengan baik. (sf) Foto: Jaka/mr.