Dewan Pantau Proses Inspassing Guru Non PNS

11-08-2016 / KOMISI X

Masa reses DPR dimanfaatkan Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra untuk memantau proses inpassing guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi. Sebagaimana diketahui, inpassing guru non PNS adalah proses penyesuaian kepangkatan guru non PNS.

 

“Hal ini penting dilakukan dalam menjamin status guru non PNS yang mengabdikan dirinya pada satuan pendidikan negeri atau swasta,” kata Sutan dalam rilis yang diterima Parlementaria, saat kegiatan reses di Jambi, baru-baru ini.

 

Menurut politisi F-Gerindra ini, inpassing jabatan fungsional harus tetap mengacu pada syarat dan kriteria tertentu. Pertama, kualifikasi akademik yang mengacu pada tingkat pendidikan formal dan informal guru, Kedua, masa kerja yang di hitung dari masa pengangkatan atau penugasan sebagai guru di satuan pendidikan.

 

Dengan adanya inpassing ini dapat menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

 

Inpassing ini sebenarnya salah satu wujud keadilan pendidikan yang ingin kita tuju, jadi semangat mutu dan pemerataan pendidikan harus diimbangi kesejahteraan,” imbuh Sutan.

 

Untuk memastikan ketepatan sasaran inpassing ini, ia akan memantau proses inpassing ini, sehingga masa kerja jadi pertimbangan utama dalam penyetaraan guru non PNS di tanah air.

 

Masih dalam kesempatan reses juga, Sutan pun menegaskan harus ada sistem yang di bangun untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Salah satu caranya dengan mempercepat pembahasan RUU Sistem Perbukuan.

 

“Karena selama ini sistem perbukuan di Indonesia belum berkembang secara memadai, baik secara budaya, politik, ekonomi dan hukum,” nilai Sutan.

 

Akibatnya, tambah politisi asal dapil Jambi itu, kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama rendahnya minat baca dan tulis di Indonesia, “Bagaimana masyarakat senang membaca, jika buku mahal,”tegasnya.

 

“Bayangkan, Indonesia hanya peringkat 60 dari 61 negara dalam hal peringkat literasi budaya baca tulis, ini penelitian tahun 2016 ini,” tambah Sutan.

 

Untuk itu, ia menilai kondisi tersebut harus di intervensi dengan sebuah sistem yang mendorong terciptanya budaya buku, baik minat baca dan minat menulis di kalangan masyarakat khususnya sekolah dan perguruan tinggi.

 

“Sistem ini berusaha diwujudkan dalam pembahasaan RUU Sistem Perbukuan, apalagi DPR menilai kehadiran UU ini mendesak dalam menunjang ruang literasi di tanah air,” tegas Sutan.

 

Selain itu, tambah Sutan, dalam jangka panjang RUU ini akan mampu mengembangkan pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan budaya baca tulis masyarakat secara signifikan.

 

“Untuk itulah DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU ini secar cepat dan akomodatif terhadap masukan dan kajian berbagai pihak,” tutup politisi yang akrab dipanggil SAH ini. (sf), foto: azka/hr.

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...