Komisi VIII Desak Pemkot Palangkaraya Selesaikan Pembangunan MAN IC
Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah dimana Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) sedang dalam proses pembangunan dan mangkrak sejak 2014 karena sengketa tanah tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan terkait masalah sengketa tanah ini sebenarnya hanyalah soal komunikasi yang kurang baik. Dia menjelaskan karena sebenarnya ini adalah program baik dan juga untuk kebaikan masyarakat setempat yang dibuat Pemerintah Daerah (Pemda).
“Saya minta masyarakat mempercayakan masalah ini kepada Pemda, Terkait uang ganti rugi sebenarnya walikota bukannya tidak ingin memberikan tetapi dia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan uang jika tidak ada bukti surat kepemilikian dari masyarakat setempat yang mengaku pemiliki tanah yang sedang dibangun MAN IC tersebut,” ujar politisi F-PKB Senin (1/8) di Palangkaraya.
Di tempat yang sama Walikota Palangkaraya, Riban Satia mengatakan sebelum proyek MAN IC tersebut dibangun, tidak ada pihak yang mengatakan atau mengakui bahwa lahan seluas 45 hektar tersebut milik warga setempat atau dengan kata lain itu milik negara. Kemudian pada saat proyek tersebut sedang berlangsung tiba-tiba ada pihak-pihak tertentu yang mengakui bahwa itu tanah milik masyarakat.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaian masalah ini, namun sampai sekarang belum ada titik temu. Sudah lama kami minta surat kepemilikan tanah dari warga setempat tapi bukti kepemilikan tersebut belum juga ditunjukkan”, ujar Riban.
“ Saya sudah ketemu dengan tokoh setempat, bagaimana menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang ada, tetapi saya minta kepada mereka untuk bersabar dan proses pembangunan ini tetap berjalan ,” tambahnya. (eno,mp), foto : kresno/hr.