Harus ada Penyamarataan Guru Swasta dengan Guru PNS
Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menegaskan, harus ada penyamarataan yang berkeadilan antara guru swasta dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengingat, perjuangan guru-guru ini, sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan pendidikan Bangsa Indonesia.
Demikian dikatakannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah. RDPU yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/07/2016) ini juga dihadiri oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI).
“Rapat ini menjadi momen sinkronisasi semua persoalan-persoalan yang mereka alami, untuk bisa kita sampaikan secara komprehensif kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga guru PNS dan swasta mendapat penyamarataan yang berkeadilan,” tegas Sutan.
Dari rapat ini, Sutan mendapatkan informasi bahwa ada beberapa regulasi yang perlu ditinjau untuk direvisi, agar guru-guru swasta kembali mendapatkan hak-haknya.
“Contohnya guru-guru swasta ini ingin diangkat menjadi PNS. Mereka juga ingin jam belajarnya dikurangi atau tidak diberlakukan. Tapi ini perlu kita tinjau. Kalau jam belajar tidak diberlakukan, ini akan bertentangan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),” imbuh Sutan.
Namun politisi F-Gerindra itu melihat, pihaknya tidak dapat memperjuangkan begitu saja pengangkatan guru swasta menjadi guru PNS. Mengingat hal ini menjadi ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bukan Kemendikbud.
“Oleh karenanya, ini tentu kita tidak bisa memperjuangkan itu dengan Kemendikbud saja. Makanya nanti kita harapkan Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB,” ujar Sutan.
Namun di satu Sutan menilai, pengangkatan guru ini akan terkendala oleh keuangan negara. Mengingat anggaran Kemendikbud dan kementerian lain mengalami pemotongan anggaran, yang dalam arti, keungan negara dalam masih kondisi sulit.
“Kita lihat mudah-mudahan ada perubahan pada keuangan negara. Kalau tax amnesty sudah berjalan, namun penerimaan pajak tidak maksimal, saya melihat ini apapun janji Jokowi dalam kampanyenya, akan omong kosong,” kritik Sutan.
Sementara terkait keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG), politisi asal dapil Jambi ini melihat ada permasalahan dalam dapodik dan belum adanya SK Inpasssing.
“Ini semua adalah regulasi yang harus segera dipotong dan jangan berbelit-belit. Jangan ada administrtasi yang telalu panjang. Kedepannya, pihak sekolah, pihak dinas pendidikan, maupun pihak kementerian, harus ada ini koordinasi transparan. Sehingga dengan demikian tidak ada guru yang haknya ditinggalkan,” tegas Sutan.
Sementara itu sebelumnya Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud Anas M. Adam mengatakan, soal keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru ini diakibatkan oleh permasalahan pada dapodik. Seperti permasalahan salah ketik nama saat input data.
“Itu terjadi karena kelemahan di sekolah, karena dijalankan oleh tenaga honorer di sekolah. Kemudian kesalahan teknis di data pribadi, sehingga pembayaran tertunda,” jelasnya.
Sedangkan pada saat yang sama, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Moh. Fatah mendesak Pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru sekolah swasta untuk memperoleh status sebagai guru PNS, dengan tanpa meninggalkan tugasnya di sekolah swasta, atau setidak-tidaknya memberikan hak-hak kepada guru PNS.
Terkait TPG, ia menegaskan bahwa ini adalah tunjangan yang melekat pada profesi guru setelah yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus mendapatkan haknya.
“Namun demikian pada kenyataannya, banyak persoalan yang muncul terkait pencairan tunjangan tersebut,” kata Fatah.
Dalam kesempatan ini, PGSI juga mengungkapkan beberapa permasalahan lain terkait guru, seperti penghitungan beban kerja maupun masalah kesejahteraan guru. (sf,nt)/foto:azka/iw.