Penanaman Disiplin kepada Murid Harus Ditegaskan

14-07-2016 / KOMISI X

 

 

Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana mengingatkan, lingkungan sekolah harus dipahami sebagai ekosistem pendidikan. Jadi, hubungan guru dengan murid adalah hubungan pendidik dengan terdidik, bukan hubungan sesama subjek hukum positif.

 

Demikian dikatakannya saat menanggapi beberapa kasus guru yang dilaporkan oleh orang tua murid, karena dianggap melakukan kekerasan kepada murid, beberapa waktu lalu. Salah satunya menimpa Sambudi, seorang guru SMP swasta di Sidoarjo, Jawa Timur, yang dilaporkan ke polisi dan diseret ke Pengadilan Negeri Sidoarjo atas dugaan penganiayaan kepada R, muridnya sendiri. Walaupun kasus ini telah dibawa ke pengadilan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

 

“Jadi apapun yg dilakukan oleh guru, selama itu bukan kekerasan yg menyebabkan cacat atau hilang jiwa, harus dipahami sebagai pembangunan pendidikan karakter, bukan kekerasan terhadap anak,” tegas Dadang dalam pesan singkatnya kepada Parlementaria, Rabu (13/07/2016).

 

Dadang menegaskan, penanaman disiplin itu tentu bisa dilakukan dengan tegas pada situasi tertentu, misalnya menjewer atau menyuruh anak push-up. Menurutnya itu sesuatu hal yang wajar. Namun yang harus menjadi catatan, hal itu hanya bisa dilakukan pada situasi tertentu dimana anak sudah melewati batas-batas yg dapat mengganggu kenyamanan anak yang lain, atau secara langsung merusak dirinya sendiri.

 

“Masak anak yang kabur tidak masuk sekolah terus nongkrong sambil merokok mau dibiarkan saja, atau anak merusak fasilitas sekolah, atau menggunakan kata-kata kotor, mau dibiarkan terus. Kan penegakan disiplin harus dilakukan, bahwa sekali-kali keras tidak masalah,” tegas Dadang.

 

Namun politisi F-Hanura itu mengingatkan, tindakan keras itu hanya untuk kondisi siswa yang dinilai sudah kelewatan. Dan itu jangan menjadi kebiasaan guru. Gurupun dituntut harus mencari cara kreatif untuk membuat anak disiplin dan cerdas.

 

“Makanya tindakan yg diperbolehkan itu harus dibuat jelas oleh Permendikbud. Penegakan disiplin atau punishment yg konstruktif seperti menyuruh anak lari mengelilingi lapangan upacara, push-up atau membersihkan halaman atau toilet, kenapa tidak boleh. Kalau kita semua permisif dan membiarkan anak tumbuh dengan membiasakan keonaran, mau seperti apa bangsa ini ke depan,” ujar politisi asal dapil Jawa Barat itu. (sf) Foto: Azka//mr.

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...